Puluhan Pedagang Di Puncak Miliki SPH Dari PT SSBP: Harusnya Kami Tidak Dibongkar
BOGOR-KITA.com, CISARUA – Surat Pelepasan Hak (SPH) dari pemegang sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) dimiliki sejumlah pedagang di kawasan Puncak yang akan terkena penertiban.
SPH tersebut diperoleh masyarakat sejak beberapa tahun lalu sebagai bentuk pesangon pekerja dari management PT SSBP.
Salah satu pemegang SPH dari PT SSBP, Ade Abdul Somad menjelaskan, bahwa dirinya pernah bekerja di perusahaan Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) dan telah mendapatkan SPH atau surat garapan dari perusahaan perkebunan teh tersebut.
“Beberapa warga di sini juga pernah bekerja di SSBP, namun karena tidak mendapat uang pesangon. Kemudian diberikan tanah sebagai penghargaan untuk tempat tinggal di Kampung Cibulao dan membuka warung di pinggir Jalan Raya Puncak,” kata Ade kepada wartawan belum lama ini.
Artinya, kata dia, lahan yang ditempati sejumlah pedagang saat ini bukan di lahan ilegal.
Seharusnya, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak serta merta langsung membongkar bangunan ini karena alasan tidak memiliki IMB
“Kan sebaiknya kami yang memiliki warung di lahan sah, diarahkan Pemkab untuk memproses perizinan, bukan dibongkar, kalau warung kami berdiri di lahan Damija boleh saja dibongkar ini kan tidak,” tegasnya.
Tidak hanya Ade, pemilik bangunan lainnya, Paulus Herman juga mengaku memiliki SPH dari PT SSBP. Selain itu, dari segi legalitas pertanahan, Paulus Suherman juga telah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sejak 31 Maret 2017, surat keterangan dari Pemkab Bogor nomor 593/67-Pem, Surat Izin Menggarap dan Hak Pakai dari PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) tanggal 21 Maret 2022, dan Akta Pengoperasian Hak Atas Tanah dari notaris.
“Tiba-tiba kami diancam pembongkaran dengan alasan tidak memiliki IMB. Padahal selama ini, Pemkab Bogor tidak pernah memberikan sosialisasi kepada kami maupun warga di Kampung Cibulao. Kami juga tidak pernah menerima surat teguran I, II, atau III, yang seharusnya menjadi kesempatan untuk mengurus perizinan. Upaya sudah dilakukan, namun Pemkab Bogor tidak menerbitkan izin,” tandasnya.
Di mempertanyajan, kenapa PT Jaswita atau Astro ketika tidak memiliki IMB hanya ditindak Tipiring cukup membayar denda Rp 50 juta dan bisa lolos pembongkaran.
“Kan kalau melihat status kami para pedagang dengan PT Jaswita nyaris sama, mungkin karena kami orang kecil, PT Jaswita pengusaha besar, jadi kami yang dikorbankan,” kesalnya.
Sementara, Kepala Security PT SSBP Heri mengaku jika soal SPH yang ada di sejumlah pedagang itu bukan ranah dirinya menjawab.
“Iya itu yang berwenang menjawab dari team legal PT SSBP,” ucapnya
Namun saat wartawan meminta kontak orang legal dari PT SSBP, Heri tidak merespon pesan WhatsApp wartawan. [] Danu