Puluhan Korban Penipuan Travel Bakal Lapor Polda Metro Jaya
BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Tak kunjung diberangkatkan ke destinasi wisata Turki, Mesir, Masjid Aqsa dan Eropa, para korban wisata halal akan melaporkan perusahaan travel PT. CH serta pemiliknya berinisial C/ FN ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Korban berharap Kepolisian memproses kasus ini agar tidak timbul makin banyak korban. Para korban didampingi pengacara H.R. Bazri Hambakung, SH., MH dari Kantor Hukum R & R LAWYER, Jakarta. Rencananya mereka akan melakukan laporan pada Selasa 19 April 2022.
Pengacara para korban Hambakung mengatakan, mereka telah membayar lunas biaya wisata halal sejak 2019/ 2020.
“Tapi sampai saat ini belum diberangkatkan tanpa alasan jelas. Bahkan kantor perusahaan travel yang semula beralamat di Gedung Twink, Jalan Kapten P. Tendean No.82, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, saat ini sudah kosong dan tidak ada aktivitas lagi. Sedangkan pemilik perusahaanya C dan FN sulit ditemui di rumahnya Komplek IKPN, Jalan IKPN, Bintaro, Jakarta Selatan. Perusahaan travel ini memiliki cabang diberbagai kota di Indonesia,” kata Hambakung, Minggu (17/4/2022).
Dugaan penipuan serta penggelapan makin kuat, karena sudah dua kali surat somasi dari Kuasa Hukum korban kepada PT. CH dan pemilik perusahaan tidak ada tanggapan dan itikad baik untuk menyelesaikannya.
Dari puluhan korban, saat ini ada 12 korban yang dipastikan segera melaporkan perusahaan travel tersebut dengan jumlah kerugian sekitar Rp359.379.400.
Kata Hambakung, sebenarnya jumlah korban lebih banyak. Tetapi lainnya masih mengumpulkan bukti pembayaran karena sudah lama. Sedang lainnya masih berharap tetap diberangkatkan.
Korban berasal dari Jakarta, Bekasi, Cilegon, Surabaya, Depok dan Purwokerto.
Korban umumnya tergiur ikut perusahaan travel ini karena promosi wisata halal yang ditawarkan diberbagai platform media cukup meyakinkan. Apalagi promosi tujuan Aqso/Mesir tahun 2020, beberapa artis terkenal disebut akan ikut.
“Para korban berharap uang yang sudah mereka bayarkan dapat dikembalikan,” ujar Hambakung. [] Hari