Puluhan Karyawan PT SMU Depo Bogor Tolak PHK Sepihak
BOGOR-KITA.com, KEMANG – Sekitar 80 karyawan PT. SMU Depo Bogor menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan jumlah uang pesangon yang diputuskan sepihak oleh pimpinan perusahaan tempat mereka bekerja.
“Kami baru dipanggil hari ini Jum’at (26/3/2021) untuk sosialisasi perubahan dan peralihan perusahaan dari PT. SMU Depo Bogor ke PT. BAM. Lalu kami ditawari mau bergabung atau tidak. Karyawan yang menolak bergabung diberikan dua pilihan, yaitu mengundurkan diri atau di-PHK. Ini jelas tidak fair,” beber koordinator karyawan PT. SMU Depo Bogor, Supangat.
Supangat menegaskan, menolak keputusan PHK dan besaran pesangon karena yang ditentukan sepihak oleh perusahaan.
Supangat mengatakan, sekitar 80 karyawan yang terkena PHK sepihak telah berkumpul untuk berdiskusi guna menyikapi adanya keputusan PHK dan penentuan jumlah pesangon yang ditentukan sepihak oleh perusahaan tersebut.
“Secara umum kami menolak putusan tersebut dan menunggu hasil putusan sidang PHI di PN Bandung. Karena disana juga kami ada gugatan terkait tuntutan besaran biaya pesangon,” katanya.
Ia menjelaskan, saat ini seluruh karyawan masih mengikuti sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan masih menunggu putusan resmi. [] Fahry