Hukum dan Politik

PTUN Bandung Anulir SK Wali Kota Bogor soal Pengangkatan Dewas Perumda PPJ 2024-2028

Balai Kota Bogor/ISTIMEWA

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung membatalkan surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.1.13.2/Kep.359-Bag.Ekon/2024, tanggal 29 Oktober 2024 Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Dewas PPJ) Kota Bogor Periode 2024 – 2028.

PTUN Bandung juga memerintahkan Wali Kota Bogor untuk mencabut surat tersebut.

Surat keputusan tersebut diteken oleh Penjabat Wali Kota Bogor saat itu Hery Antasari. Dalam surat tersebut, Sapta Bela Alfaraby, S.E. dan Agustian Syah, S.STP diangkat sebagai anggota Dewas PPJ periode 2024 -2028.

“Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor 900.1.13.2/Kep.359-Bag.Ekon/2024, Tanggal 29 Oktober 2024 Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor Periode 2024 – 2028,” bunyi amar putusan gugatan dengan register nomor 41/G/2025/PTUN.BDG dikutip Kamis (7/8/2025).

Baca juga  Kronologi Mobil Ringsek Tertabrak KRL di Kedung Badak

Gugatan itu dilayangkan salah satu calon Dewas Perumda Pasar Pakuan Jaya, Rd. I. Mulyana Jaya Sumpena yang tak terima atas keputusan wali kota Bogor.

“Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor 900.1.13.2/ Kep.359-Bag.Ekon/ 2024, Tanggal 29 Oktober 2024 Perihal Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor Periode 2024 – 2028, sebagaimana Diktum Kesatu Perihal: Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor Periode 2024-2028 dengan Susunan Anggota, sebagai berikut: (1). Sapta Bela Alfaraby, S.E., (2). Agustian Syah, S.STP, selanjutnya disebut Objek Sengketa, karena mengandung Cacat Administratif dan cacat Yuridis,” .

Baca juga  Kontraktor Stoplet Sukaresmi Minta Uang Muka

Tak hanya itu, PTUN Bandung juga menetapkan penggugat sebagai anggota Dewas PPJ.

“Menetapkan PENGGUGAT sebagai Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor untuk periode 2024-2028, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta SH Msi (Han) mengatakan masih menunggu putusan lengkap PTUN Bandung untuk menentukan upaya hukum ke depan.

“Kami akan menunggu putusan lengkap PTUN untuk menentukan sikap selanjutnya apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut,” ujar Alma Wiranta. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top