Kota Bogor

PTM Dihentikan Sementara Sepekan, Ini Harapan Disdik Kota Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor nomor 01/STPC/02/2022, tentang Kebijakan Penghentian Sementara pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada masa PPKM di Kota Bogor dalam rangka pengendalian Covid-19.

Dalam surat penghentian PTM sementara itu dimulai pada tanggal 2 Februari hingga 7 Februari 2022 mendatang, sesuai dengan Inmendagri nomor 6 tahun 2022.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Hanafi mengatakan, tindak lanjut hasil rapat dinas beberapa waktu lalu, karena ada timbul lonjakan Covid-19, hari ini ditindaklanjuti dengan regulasi dan surat definitif.

“Kemarin belum bisa diputuskan pengertian dimulai tanggal berapa karena belum ada dasar suratnya.
Sehingga kami tidak memerintahkan sekolah untuk hentikan PTM kecuali sekolah yang ada kasus positif Covid-19. Kemudian per hari ini, SK keluar menjelang siang hari tadi dengan PTM dihentikan dimulai tanggal 2 Februari sampai 7 Februari 2022,” ungkap Hanafi, Rabu (2/2/2022).

Baca juga  Lewat Dialog, Masyarakat Merauke Setuju Pembangunan Pelabuhan Untuk Program Cetak Satu Juta Hektar Sawah

Hanafi berharap, dengan dihentikannya PTM selama satu minggu, semoga kasus Covid-19 Kota Bogor bisa melandai ataupun tidak ada lonjakan. Karena jika kasus Covid-19 masih tinggi pasti ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor mengambil kebijakan baru kembali.

“Ya, mudah-mudahan PTM dihentikan tidak berlangsung lama, walaupun bahasa Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kami berharap kondisi membaik,” katanya.

Hanafi menjelaskan, hari ini (kemarin -red) ada beberapa sekolah yang masih PTM, karena suratnya itu baru dikeluarkan siang. Karena itu Disdik Kota Bogor mengimbau agar besok tidak ada PTM untuk sekolah semua tingkatan di wilayah Kota Bogor. Akan tetapi beberapa sekolah swasta ada yang sudah inisiatif menggelar Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dimulai Rabu (2/2/2022).

Baca juga  Komisi I DPRD Kota Bogor Awasi Pengamanan Aset Kota Bogor

Ia menambahkan, bahwa kebijakan yang Satgas Covid-19 Kota Bogor ini sesuai dengan Inmendagri nomor 6 tahun 2022. Pelaksanaan SK dilaksanakan oleh Disdik, Kemenag dan KCD wilayah II Jawa Barat, karena KCD secara operasional mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh ketua Satgas Covid-19 dan wali kota.

“Untuk SMP kebawah besok kami monitoring ke semua sekolah. Kondisi Covid-19 di lingkungan sekolah saat ini datanya masih berkembang terus, seperti di SMPN 2 setelah di-tracking bertambah, saya berharap tidak ada penambahan lagi,” tandasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top