PT.MNR Tidak Akan Tutup GLOW KRB Selama Tidak Ada Pelarangan Oleh Presiden dan BRIN
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Keberadaan wisata edukasi GLOW di Kebun Raya Bogor (KRB) di bawah pengelolaan PT. Mitra Natura Raya (MNR) hingga kini masih menimbulkan polemik.
Terbaru, beredar surat dari PT. MNR kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor atas balasan dari surat yang dilayangkan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto terkait dengan sikap Pemkot Bogor terhadap GLOW KRB.
Isi dari surat yang diteken Direktur, Michael BA Sumarijanto, antara lain PT. MNR tidak akan menutup wisata edukasi GLOW selama tidak adanya pelarangan untuk beroperasi oleh Presiden RI serta BRIN.
“Saya mengirim surat ke PT. MNR karena situasinya tidak juga kondusif, walaupun pemkot sudah berupaya memfasilitasi, ada beberapa langkah dari pemkot meminta mereka untuk membangun komunikasi dengan IPB, budayawan dan lainnya tetapi itu tidak berbuah hasil. Untuk itu saya mengirimkan surat meminta agar pihak PT. MNR menghentikan dahulu kegiatan di situ (GLOW), namun per tanggal 30 September 2022 saya menerima surat dari PT. MNR yang kalau dari isinya saya menyimpulkan bahwa PT. MNR ini keliru memahami kewenangan pemkot terhadap kebun raya,” ucap Bima Arya usai meninjau pembangunan gedung Perputakaan Daerah di Balaikota Bogor pada Selasa (4/10/2022).
Bima menyayangkan isi surat yang dilayangkan PT. MNR kepada Pemkot Bogor, sebab bahasa dari surat tersebut dinilai sangat tidak pas, bahasanya mencerminkan pemahaman yang sangat keliru, tidak mengikuti kuputusan dari pemkot untuk menghentikan operasional, bahkan meminta wali kota menyampaikan langsung ke presiden.
“Ini pemahaman yang sangat keliru, saya kira pemkot akan mengevaluasi keberadaan PT. MNR dan kerjasama dengan KRB. Kalau berdasarkan Undang-Undang dan aturan seharusnya begitu ada pihak ketiga di situ maka pemkot memiliki kewenangan untuk menarik pajak, bukan hanya retribusi dari KRB,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Bima, pemkot juga memiliki kewenangan untuk memberikan izin berdasarkan Perda Cagar Budaya tahun 2019. Apapun kegiatan di situ harus meminta izin wali kota, karena wali kota telah menetapkan itu sebagai cagar budaya.
Adapun perda ini berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UU 11/2010) jo Ketentuan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya ( PP 1/2022) jo Ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bogor No 17 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya bahwa setiap orang dapat melakukan Pengembangan Cagar Budaya setelah memperoleh Izin Wali Kota dan pemilik dan/atau yang menguasai cagar budaya.
Serta berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2010 jo Pasal 44 ayat (3) Perda Nomor 17 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan cagar budaya berupa ijin pemanfaatan, dukungan tenaga ahli pelestarian dan lain-lain.
“Bagaimana mungkin satu wilayah, yang luas di pusat kota menjadi heritage kota, sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dan identitas karakter Kota Bogor, tetapi wali kota tidak memiliki kewenangan? Nah ini yang saya bilang pemahaman yang sangat keliru,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pihak PT. MNR belum bisa dikonfirmasi. [] Ricky