BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Sudah hampir 4 bulan corona menjadi bagian hidup masyarakat. Selama 4 bulan itu, banyak sektor usaha yang ditutup.
Namun, mulai 3 Juli 2020, sejumlah usaha mulai dibuka. Salah satunya adalah usaha salon dan barber shop atau tukang cukur. Tetapi aktivitas gym, spa, panti pijat/refleksi, bioskop, dan karaoke yang masih ditutup.
Hal ini merupakan salah satu yang masuk dalam Peraturan Bupati Bogor, No 40 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman Dan Produktif, yang ditandatangani Bupati Ade Yasin dan berlaku mulai tanggal 3 Juli 2020 s.d 16 Juli 2020.
Pembukaan salon dan tukang cukur tersebut tentu saja dengan protokol kesehatan ketat, yang bila dilanggar akan dikenakan sanksi.
Protokol kesehatan untuk barber shiop atau tukang cukur tersebut menjadi lampiran dalam Perbup 40/2020.
Seperti apa protokol kesehatan untuk salon dan tukang cukur tersebut?
Berikut selengkapnya.
Protokol Kesehatan Untuk Salon, Barber Shop/Cukur Rambut:
-melakukan pemeriksaan suhu tubuh (kurang dari 37,5° celcius) disetiap pintu masuk;
-menolak pengunjung yang tidak menggunakan maskeratau menyiapkan masker;
-membatasi jumlah pengunjung;
-melakukan pengaturan jarak (physical distancing), mengatur jarak antar kursi servis minimal 1 (satu) meter dan bila tidak memungkinkan dapat memasang alat pembatas/partisi;
-menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat yang mudah dijangkau;
-karyawan/pegawai wajib menggunakan alat pelindung diri minimal masker, face shield /google mask dan sarung tangan dalam melakukan pelayanan;
-karyawan/pegawai wajib mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah memberikan pelayanan;
-melakukan sterilisasi meja dan kursi yang digunakan pelanggan sebelum servis dilakukan;
-mencuci handuk, cape, apron, bandana dan lain-lain setelah satu kali pemakaian (tidak dipakai berulang), dan disimpan dengan menggunakan plastik pembungkus;
-melakukan sterilisasi alat dan barang-barang yang sering disentuh menggunakan produk pembersih/alcohol 70% (tujuh puluh persen) seperti gunting, sisir, jepit, hairdryer, dan alat-alat pendukung lainnya;
-karyawan atau pegawai tidak melakukan layanan secara berhadapan (tatap muka) dan hanya berbicara seperlunya selama layanan berlangsung;
-membatasi jenis layanan di salon dengan waktu layanan disarankan maksimal 120 (seratus dua puluh) menit per orang, meminimalisir kontak fisik dan tidak memberikan servis pada bagian wajah/tubuh;
-hanya menyiapkan air minum dalam kemasan dan meniadakan majalah/koran/tabloid;
-menghimbau pelanggan untuk melakukan reservasi terlebih dahulu; dan
-menghimbau pembayaran dilakukan dengan secara transaksi online dan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless). [] Hari