BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Berdasarkan hasil Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB di BODEBEK melalui video conference bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, level kewaspadaan Kabupaten Bogor berada di level 3, namun angka rata rata penularan (Rt) sudah menurun pada angka 0,66 sehingga memungkinkan untuk menerapkan PSBB Transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif.
Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman Dan Produktif, dituangkan dalam Peraturan Bupati Bogor, No 40 Tahun 2020, ditandatangani Bupati Bogor Ade Yasin, berlaku mulai tanggal 3 Juli 2020 s.d 16 Juli 2020.
Pada masa transisi ini, sejumlah sektor dilonggarkan seperti mal, warung dan lainnya. Sebagian dibuka dengan syarat, seperti perguruan tinggi dan pesantren. Sebagian masih ditutup seperti taman publik spa, karaoke dan lainnya.
Berdasarkan hasil kajian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, beberapa sektor yang dilonggarkan, dibuka dengan syarat, dan yang masih ditutup, dituangkan dalam Perbub 40/2020, adalah sebagai berikut.
1.Rumah sakit melaksanakan kegiatan dengan jam operasional normal, dengan pengaturan sebagian poliklinik rawat jalan dibuka dan rawat inap beroperasi secara normal;
2.Fasilitas kesehatan tingkat pertama melaksanakan kegiatan dengan jam operasional secara normal, dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 60% (enam puluh persen) dari kapasitas layanan kesehatan, dan membuka semua jenis layanan kesehatan;
3.Aktivitas di perkantoran dilaksanakan dengan jam operasional normal, dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat;
4.Aktivitas perbankan dilaksanakan dengan ketentuan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas bangunan;
5.Aktivitas hotel/resort melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen);
6.Aktivitas di villa hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik;
7.Aktivitas di home stay, ditutup;
8.Aktivitas wisata alam non air, desa wisata dan konservasi alam/hewan ex situ, dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas;
9.Aktivitas wisata buatan dan wahana permainan dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas;
10.Aktivitas gym, spa, panti pijat/refleksi, bioskop, dan karaoke ditutup;
11.Aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional melalui pengurangan jam kerja dan/atau pengaturan shift, serta membatasi jumlah pekerja yang dilaksanakan dengan menjaga jarak antar pekerja 1,5 m (satu setengah meter) serta dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat;
12.Aktivitas di warung makan/restoran/cafe dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB maksimal 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas ruang makan dan penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte, apabila tidak dimungkinkan maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus;
13.Aktivitas di mall dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 60% (enam puluh persen) dari luas bangunan komersial;
14.Aktivitas di supermarket dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja;
15.Aktivitas di minimarket dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas toko;
16.Aktivitas di pasar rakyat dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 04.00-16.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas pasar;
17.Aktivitas sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran online, kecuali Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi;
18.Aktivitas Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) dilaksanakan dengan syarat memperoleh rekomendasi dari Pusat Kesehatan Masyarakat setempat;
19.Aktivitas di area publik:
(a).Taman publik ditutup.
(b).Terminal/stasiun, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas gedung.
(c).Tempat ibadah, dapat dilaksanakan dengan menjaga jarak antar jamaah 1,5 m (satu setengah meter) serta dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
(d).Peringatan hari besar nasional/keagamaan, turnamen olahraga, pagelaran/festival seni budaya, panggung hiburan, konser, dan unjuk rasa tidak diperbolehkan;
(e).Pertemuan, rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, dan/atau kegiatan lain yang sejenis, diperbolehkan dengan kapasitas peserta maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan;
(f).Kegiatan khitanan, kegiatan pernikahan, kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian, hanya dihadiri oleh kalangan terbatas.
20.Aktivitas budidaya pertanian di sawah/kebun/ladang, dilaksanakan secara normal;
21.Aktivitas budidaya peternakan, dilaksanakan secara normal;
22.Aktivitas perhutanan, dilaksanakan secara normal;
23.Aktivitas konstruksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
24.Aktivitas transportasi publik, dengan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50% (lima puluh persen); dan
25.Aktivitas transportasi publik berupa kendaraan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan), diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol Kesehatan secara ketat dan pengaturan jam operasional. [] Hari