BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Kabupaten Bogor akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB mulai hari Rabu tanggal 15 April 2020 pukul 00.00 WIB. Dengan PSBB situasi di seluruh wilayah Kabupaten Bogor akan sangat berbeda dengan hari-hari sebelumnya.
Salah satu implementasi PSBB di Kabupaten Bogor adalah pembatasan penumpang kendaraan baik kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.
Dalam Handbook Penerapan PSBB Kabupaten Bogor yang diperoleh BOGOR-KITA.com, Selasa (14/4/2020) disebutkan, pembatasan penumpang dalam bentuk pembatasan jumlah dan jarak antar penumpang. Jumlah penumpang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan.
Pembatasan ini dikecualikan kepada transportasi untuk barang penting dan esensial, serta antar jemput barang termasuk ojek online transportasi layanan kebakaran, hukum, ketertiban & darurat. Untuk ojek online dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Stasiun dan terminal untuk pergerakan bantuan & evakuasi & organisasi operasional tetap berjalan. [] Admin