Kab. Bogor

Proyek Jalan Janala – Lebakwangi Molor, Kontraktor Bisa Didenda

BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Pengerjaan proyek tender pembangunan jalan milik Dinas PUPR yang dibiayai dana APBD Kabupaten Bogor 5 miliar rupiah lebih, saat ini belum selesai dikerjakan oleh pihak penyedia jasa, padahal batas waktu sudah selesai.

Proyek tender jalan Janala – Lebakwangi di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor ini seharusnya sudah selesai dikerjakan pada 27 Desember 2023 sesuai dengan perjanjian kontrak dalam Surat Perintah Membangun dan Kontrak (SPMK) yaitu 135 hari kalender, terhitung dari tanggal 14 Agustus sampai 27 Desember 2023.

Keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek tender inipun dikhawatirkan oleh warga masyarakat akan berdampak pada terganggunya aktivitas warga dan makin kurang kualitas pekerjaan proyek yang dibiayai uang pajak rakyat tersebut.

Baca juga  Sejumlah Pihak di Rumpin Mediasi soal Truk Tronton Bikin Macet

“Masyarakat perlu terus mengawasi giat pengerjaan proyek tender ini, sehingga tidak ada kecurangan kualitas pekerjaan dan tidak terganggu aktifitasnya lebih lama karena proyek jalan tersebut,” ujar Ibnu (35) seorang warga di kecamatan tersebut, Senin (2/1/2024).

Dikonfirmasi soal ini, Kasi Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kecamatan Rumpin, Suhana, SE., mengakui bahwa pengerjaan proyek telah melewati batas waktu yang ditentukan dan saat ini baru mencapai progres sekitar 70 persen.

“Dalam menghadapi situasi seperti ini, tindakan cepat dari pihak terkait sangat diperlukan. Fokus utamanya adalah menyelesaikan proyek yang melebihi batas waktu, sambil memastikan bahwa kualitas pekerjaan tetap terjaga,” ujar Suhana.

Suhana menambahkan, masyarakat juga telah menyampaikan ke pihak Pemcam agar pemerintah bersikap tegas dalam menangani proyek – proyek infrastruktur demi kepentingan publik.

Baca juga  Warga Leuwiranji, Rumpin Membangun Jalan ke TPU Lebak Secara Swadaya

“Warga meminta kejelasan, transparansi, dan kualitas pekerjaan harus tetap jadi prioritas para penyedia jasa di dalam pengerjaan proyek proyek pembangunan di Rumpin,” ujarnya.

Sementara itu, Udek, seorang staf UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kelas 1A Wilayah V Leuwiliang, menjelaskan pihak UPT dan Dinas PUPR Kabupaten Bogor telah memanggil pihak pemenang tender (penyedia jasa) untuk segera bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi dengan pelaksana proyek. Dengan tujuan menjamin kelanjutan pengerjaan proyek tender itu hingga selesai, meski ada keterlambatan waktu penyelesaian pekerjaan.

“Penyedia jasa juga dikenai sanksi berupa penalti (denda) karena proyek tidak selesai pada tanggal yang telah ditentukan. Pernyataan ini menegaskan pentingnya penyelesaian tepat waktu. Kami juga tekankan agar kualitas dari pekerjaan tetap harus maksimal,” tukas Udek melalui telepon pribadinya. [] Fahry

Baca juga  Cakades Kalah Dampingi Kades Terpilih saat Dilantik

Baca Berita Lainnya di Google News

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top