Promosikan Judi Online, Selebgram Wanita Ditangkap Polisi
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Polresta Bogor Kota kembali berhasil mengungkap kasus judi online dengan menangkap seorang selebgram muda berinisial S (19), yang diduga mempromosikan situs judi online, Kerang Slot Online.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa selebgram tersebut ditawari menjadi brand ambassador situs judi online tersebut sejak April hingga Oktober 2024.
Tersangka S menerima bayaran sebesar Rp 2.150.000 setiap dua bulan untuk mempromosikan situs itu melalui akun Instagram miliknya, yang memiliki sekitar 5.900 pengikut.
“Pelaku ini kami amankan karena telah menyebarkan konten bermuatan judi online, yang diunggah secara rutin dua hari sekali. Uang imbalannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar kost,” ujar Kombespol Bismo dalam konferensi pers, Senin (21/10/2024).
Penangkapan ini, lanjut Bismo, merupakan bagian dari operasi besar-besaran yang terus dilakukan Polresta Bogor Kota guna menekan praktik perjudian di wilayah tersebut.
“Kami akan terus melanjutkan operasi ini agar masyarakat memahami bahwa perjudian adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, menyebutkan bahwa selebgram S telah menerima bayaran sebanyak tiga kali dari pihak yang saat ini masih diburu oleh polisi. Situs judi yang dipromosikan tersangka juga sudah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera diblokir.
“Identitas pelaku lainnya sudah kami kantongi, dan saat ini sedang dalam pengejaran. Kami juga tengah menyelidiki apakah server situs judi tersebut berada di dalam negeri atau di luar negeri,” jelas Kompol Aji.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
“Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara maksimal 10 tahun atas dugaan mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian,” pungkasnya. [] Ricky