Kota Bogor

Potensi Zakat Pegawai Pemkot Bogor Capai Rp23 Miliar

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bogor resmi dilantik oleh Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Ekbangkesra) Setda Kota Bogor Dody Ahdiat di Bukit Gumati, Batutulis, Bogor Selatan, Kamis (28/11/2019).

Pelantikan UPZ Dinas ini dilakukan dalam upaya mengoptimalkan pengumpulan zakat profesi, infak dan sedekah dari seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang meliputi para pejabat, PNS, CPNS, DPRD serta pegawai BUMD.

“Ini diperkuat dengan Peraturan Walikota Bogor Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak dan Sedekah sebagai upaya meningkatkan taraf hidup mustahik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Bogor,” ungkap Dody.

Baca juga  Pemkot dan DPRD Kota Bogor Serahkan 50 Kursi Roda untuk Warga

Dody menjelaskan, pengumpulan zakat di lingkungan Pemerintah Kota Bogor sudah berjalan, namun belum maksimal. Selama ini, kata dia, zakat yang berhasil terkumpul rata-rata mencapai 900 juta per bulan.

“Sedangkan berdasarkan hasil hitungan, potensi zakat profesi dari 7.000-an pegawai Pemkot Bogor (tidak termasuk pegawai yang non muslim), nilainya mencapai Rp 23 miliar. Ini baru hitungan flatnya, sedangkan jika dihitung berdasarkan ketentuan 2,5 persen mungkin bisa lebih,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk pendistribusian zakat ini akan menjadi tanggung jawab Baznas Kota Bogor. Namun, Pemerintah Kota Bogor akan mengarahkan skema pembiayaannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), insentif guru ngaji, beasiswa bagi keluarga miskin dan yang lainnya.  

Baca juga  Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman Resmikan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

“Khusus untuk skema penyalurannya akan kita perbaiki bersama dengan Baznas Kota Bogor. Disamping itu akan kita bentuk tim monitoring evaluasi (monev) dengan leading sector pada Bagian Kemasyarakatan Setda Kota Bogor untuk melihat perkembangannya. Pasca pelantikan UPZ DInas Pemerintah Kota Bogor, kegiatan dilanjut dengan sosialisasi Peraturan Walikota Bogor Nomor 49 Tahun 2019. [] Admin/Humas Pemkot Bogor

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top