BOGOR-KITA.com, JONGGOL – Petugas gabungan dari Polsek Jonggol, Koramil dan Satpol PP setempat menggelar operasi yustisi penertiban protokol kesehatan secara stasioner di Jalan Kampung Manduhur, Jumat (16/10/2020) pagi.
Kapolsek Jonggol Kompol Agus Hidayat SH dalam keterangan tertulis yang dirilis Humas Polres Bogor mengatakan penertiban dan penindakan secara rutin terus dilakukan terhadap pelanggar protokol kesehatan untuk memberikan efek jera dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Dari sidak yang dilakukan ke tempat-tempat keramaian masih ditemukan adanya masyarakat yang tidak patuh terhadap penerapan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker. Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan langsung dilakukan pendataan dan pemberian sanksi berupa denda maupun sanksi sosial.[] Hari