Kab. Bogor

Polsek Ciawi Tertibkan Debt Collector Meresahkan

BOGOR-KITA.com, CIAWI – Respons cepat jajaran Polsek Ciawi menindaklanjuti aduan masyarakat terkait maraknya aktivitas debt collector atau kerap disebut mata elang yang meresahkan warga patut diberikan apresiasi tinggi.

Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya, turun langsung memimpin operasi penertiban di wilayah rawan matel. Kegiatan operasi ini dilaksanakan pada Selasa, 07 April 2026, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai.

“Operasi menyasar sepanjang Jalan Raya Mayjen H.E. Sukma (Bogor–Sukabumi), yang merupakan jalur padat aktivitas masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Ciawi dan Kecamatan Bogor Selatan,” ungkap Kapolsek.

Dalam operasi tersebut, Kapolsek Ciawi bersama Kanit Reskrim dan piket fungsi berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sebagai debt collector (matel) yang kerap melakukan penarikan kendaraan bermotor secara sepihak terhadap masyarakat.

Baca juga  Diduga Korsleting Listrik, Sebuah Ruko di Cibungbulang Bogor Hangus Terbakar

“Korban praktek matel ini adalah masyarakat yang menunggak pembayaran angsuran kredit kendaraan bermotor. Kelima orang yang diamankan yakni: AS (45), ZL (45), MSH (30), FA (50 dan SH (35),” ungkap Dede.

Kapolsek Ciawi menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk penarikan kendaraan yang dilakukan secara paksa, intimidatif, ataupun tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dede menegaskan, penarikan kendaraan oleh pihak leasing harus sesuai aturan hukum, tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalan dengan cara yang meresahkan masyarakat.

“Jika ditemukan unsur tindak pidana seperti pemaksaan atau perampasan, tentu akan kami akan lakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Selain itu, Kapolsek juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak takut apabila menjadi korban praktik matel ilegal. Jka ada yang merasa dirugikan atau menjadi korban penarikan paksa di jalan, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat 110.

Baca juga  Bankeu Rp1 Miliar, Pemdes Rabak Bangun Jalan Di Atas Gunung

Kami siap memberikan perlindungan,” tegasnya.

Ia menambahkan pihak kepolisian akan memberikan perlindungan kepada warga yang jadi korban praktek matel. Karena sesuai ketentuan hukum, proses penarikan kendaraan kredit harus melalui mekanisme yang sah dan tidak melanggar hukum.

Diantaranya harus ada sertifikat fidusia dan putusan pengadilan atau kesepakatan yang jelas dengan pihak debitur, serta tidak boleh menggunakan cara-cara intimidasi. Dengan giat operasi ini, Kapolsek berharap situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Ciawi dan sekitarnya tetap aman dan kondusif.

“Polisi siap melayani dan melindungi watga masyarakat agar dapat beraktivitas dengan rasa aman tanpa adanya tekanan dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” tandasnya. [] Fahry

Baca juga  Pekan Terakhir Desember 2023, BMKG Prakirakan Bogor Akan Turun Hujan

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top