Kota Bogor

Polresta Bogor Kota Gelar Operasi Lodaya 2 Pekan Ke Depan, Ini Sasarannya

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Polresta Bogor Kota kembali menggelar Operasi Zebra Lodaya 2022 mulai Senin 3 hingga 16 Oktober 2022.

Mengawali Operasi Zebra Lodaya 2022 itu Polresta Bogor Kota melaksanakan Apel gelar pasukan di Alun-alun Kota Bogor, Senin (3/10/2022).

Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, dalam operasi Zebra Lodaya 2022 pihaknya melibatkan sebanyak 200 personil.

Selain itu, kata Ferdy dalam operasi Zebra Lodaya 2022 kali ini, pihaknya mengedepankan tindakan preventif secara humanis dan tidak dilakukan tindakan hukum kalau tidak secara terpaksa, namun didukung gakkum secara elektronik (E-Tilang).

“Hal itu dilakukan agar tercipta penurunan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu-lintas serta meningkatnya disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas guna terciptanya kamseltibcarlantas,” kata AKBP Ferdy Irawan.

Baca juga  Pasca Operasi Lodaya, Pemohon SIM Meningkat 25%

“Adapun target yang akan dicapai yaitu terciptanya kamseltiblantas yang aman dan nyaman, meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas, berkurangnya jumlah laka lantas dan pelanggaran lalulintas serta menurunnya angka fatalitas korban kecelakaan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, operasi Zebra Lodaya 2022 adalah jenis operasi harkamtibmas bidang lantas yang mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung gakkum secara elektronik atau teguran simpatik dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polri khususnya polantas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi covid 19 serta tidak diperkenankan penegakkan hukum secara stationer atau hunting sistem.

Dalam kegiatan operasi Zebra Lodaya 2022 ini ada tujuh pelanggar lalulintas yang menjadi sasaran.

Baca juga  Yanne: Wanita itu ¼ Mujahidah, ¼ Guru, ¼ Psikolog, dan ¼ Dokter

“Ketujuh sasaran pelanggar itu diantaranya, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM dan sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang,” jelasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top