Kota Bogor

Polresta Bogor Kota Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis Antar Provinsi

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Narkotika Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis lintas kota dan antarprovinsi.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RU (41) yang kedapatan membawa lima bungkus tembakau sintetis. Barang haram tersebut diketahui dibeli RU dari RA (44).

Setelah melakukan pemeriksaan awal, tim Satnarkoba langsung melakukan pengembangan ke kontrakan RA di Jalan Padi, Gang Amil Yasin, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur.

“Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik hitam tembakau sintetis serta dua bungkus coklat berisi paket tembakau sintetis yang merupakan upah RA dari F alias Cemen, seorang residivis kasus serupa,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri.

Baca juga  Kena Longsor Proyek Double Track, Warga Sirna Sari Ngadu ke LBH 1201

AKP Ali Jupri menjelaskan bahwa F alias Cemen sebelumnya telah dua kali memproduksi tembakau sintetis di kontrakan RA. Sisa barang yang diproduksi kemudian dibawa oleh F alias Cemen untuk diserahkan kepada seseorang di Yogyakarta.

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap F alias Cemen. Di wilayah Cikampek, pelaku akhirnya berhasil diamankan dengan barang bukti 207,56 gram tembakau sintetis.

“Barang tersebut rencananya akan dikirimkan kepada seseorang di Yogyakarta atas perintah pemilik akun Instagram “Gud Golden Stuf”, yang kini masih dalam pencarian,” ujarnya.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan ini, Polisi menaksir bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 103 ribu jiwa dari potensi dampak buruk penyalahgunaan tembakau sintetis.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar,” pungkasnya. [] Ricky

Baca juga  2 Tahun, Bogor Inline Skates Club "Unjuk Gigi" di CFD
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top