BOGOR-KITA.com, PURWAKARTA – Selama menggelar Patroli Cipta Kondisi menjelang natal dan tahun baru (Nataru), Polres Purwakarta mengamankan 19 tersangka penyalahguna obat obatan terlarang. Dari 19 tersangka ini, 8 di antaranya masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Paur Humas Polres Purwakarta, Ipda Tini Yutini, mengatakan, penangkapan 19 tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari Muktarudin (25), pemuda asal Aceh yang merupakan pengedar obat-obatan terlarang jenis Heximer, Trihexipenidyl dan Tramadol.
“Sesuai arahan dari Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, untuk mengantisipasi segala sesuatu yang dicurigai bikin gaduh Purwakarta. Tim Gabungan Polres Purwakarta berhasil mengamankan pemuda asal Aceh di ruko Perempatan H. Iming Jalan Pahlawan, Kelurahan Purwamekar, Purwakarta,” kat Tini, Senin (23/12/2019).
Tini menjelaskan, dari tersangka petugas juga berhasil mengamankan 17 paket Heximer sebanyak 136 butir dan 11 papan Tramadol serta 7 papan Trihexipenidyl.
Atas kejadian tersebut, Tini menyebut peredaran narkotika jenis obat-obatan terlarang di Kabupaten Purwakarta mulai menyasar anak di bawah umur yang masih sekolah.
“Ternyata pengedar narkoba jenis obat-obatan kini menyasar anak di bawah umur,” ujarnya.
Lebih jauh Tini mengatakan, pihaknya masih menggali informasi terkait motif pengedar obat obat terlarang ke anak dibawah umur ini.
“Ini masih terus dikembangkan, kita selidiki, mudah-mudahan nanti atas kerja sama semua pihak maka kita bisa mengungkap dari mana sumber barang ini, apa motivasinya, dan bagaimana modusnya sehingga yang menjadi sasaran ini adalah anak-anak di bawah umur ini,” jelas Tini.
Berikut inisial kesembilan belas tersangka penyalahguna narkotika obat obatan terlarang yang diamankan Polres Purwakarta: S (20), FAM (21), RS (25), STA (15), SDR (17), GE (16), MJ (16), NRP (15), EAP (15), ANI (15), MR (19), BNO (17), DS (20), MF (18), MA (15), IJ (15), N (17), MR (15), dan SR (17). [] Heru