BOGOR-KITA.com – Polres Bogor berhasil mengungkap produksi ekstasi di Kecamatan Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor. Pengungkapan ini dikemukakan Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam Wijaya S.H., S.I.K., dalam konferensi pers di Cibinong, Jumat (19/7/2019).
Home industri tersebut dapat menghasilkan sekitar 500 butir ekstasi per hari .
Dikatakan alat produksi ekstasi dipesan dari luar negeri. Ssmentara bahan bakunya salah satunya sabu amfetamin metamfetamin dalam bentuk cairan. Bahan lain berupa obat-obat warung.
Obat warung yang digunakan tersangka digunakan untuk membuat pola dari barang tersebut menjadi terlihat padat ditambah ekstrak kopi sehingga dari hasil lab tersebut keluar kandungan kafeinnya.
Menurut pengakuan para tersangka, home industri ekstasi ini sudah berlangsung selama satu bulan.
Para tersangka berbagi peran, ada yang berperan di bagian produksi ekstasi, ada yang berperan sebagai pemesan barang dari luar negeri dan marketing.
AKP Andri Alam menjelaskan, obat warung yang digunakan para tersangka untuk dicampurkan ke bahan ekstasi kebanyakan dari obat berbahan dasar paracetamol.
AKP Andri Alam mengatakan para tersangka belajar membuat ekstasi secara otodidak. Mereka bukan ahli. Oleh sebab itu hasil produksi mereka sangat berbahaya.
Polres juga berhasil mengungkap bahwa pengguna ekstasi hasil produksi home industri ini tidak hanya diedarkan di tempat hiburan, tetapi juga diedarkan ke berbagai tempat.
“Ini menjadi fakta bahwa ekstasi tidak hanya dikonsumsi oleh orang-orang yang berada di tempat hiburan, tetapi juga di luarnya,” kata AKP Andri Alam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan 113 karena memproduksi sehingga ancaman hukumannya berat antara 20 tahun hingga seumur hidup. [] Hari