Polres Bogor Amankan 6,9 Kilo Sabu, Pengedar Terancam Hukuman Mati
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan sabu sebanyak 6,9 kilogram pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pelaku, yaitu CMP (34 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dan RS (33 tahun) yang tinggal di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor,” kata Wakapolres Bogor Kompol R. Adhimas Sriyono Putra, Jumat (10/1/2025).
Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan milik CMP yang terletak di Jalan H. Muhari, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
“Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 6,9 kilogram, serta beberapa alat bukti lainnya, yaitu handphone,” kata dia.
Adhimas menjelaskan, petugas kemudian melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menemukan pelaku kedua, RS, di rumah kontrakannya yang juga berada di Kampung Sawah, Cilodong.
“Di rumah ini, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,04 gram, serta timbangan elektrik yang digunakan oleh pelaku untuk menimbang narkotika yang akan diedarkan,” jelas dia.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial G ( DPO) yang masih dalam Pengejaran.
“Dimana untuk mengambil sabu di daerah Babakan Madang tersebut dan kemudian menyerahkannya kepada Pelaku CMP untuk diedarkan kembali sesuai dengan instruksi dari G (DPO),” jelas dia.
Keduanya diberikan imbalan oleh G senilai Rp10 Juta per satu kilogram sabu yang berhasil mereka edarkan. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.
“Mereka juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. Meskipun para pelaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, namun tindakan mereka sangat meresahkan karena dapat membahayakan banyak jiwa,” jelas dia.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
“Saat ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tutup dia. [] Hari