Polisi Ungkap Kasus Penimbunan Solar Bersubsidi di Gunung Putri, Rugikan Negara Rp 3 M
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di Kecamatan Gunung Putri yang merugikan negara sebesar Rp 3 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial AS (32) berhasil diamankan.
Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengtakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Tim Gabungan Kawal BUMN dan Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan terkait adanya penyalahgunaan minyak subsidi pemerintah yang berada di wilayah Gunung Putri.
Kata dia, modus pelaku AS yaitu dengan cara melakukan pembelian solar di pom – pom bensin yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, Cibubur dan Depok dengan menggunakan 5 unit mobil box yang telah dimodifikasi, dimana masing-masing mobil berisi 2 kempu yang dapat menampung solar hingga 2.000 liter, serta dilengkapi dengan alat sedot.
Kemudian hasil pengangkutan solar – solar tersebut dipindahkan ke tangki berkapasitas 8.000 liter dan 30 kempu masing-masing berkapasitas 1.000 liter yang berada di lokasi penimbunan.
Sambung dia, pelaku AS ini melakukan penjualan solar kepada mobil tangki biru PT MPP berkapasitas 8.000 liter, yang mana mobil tersebut nantinya keluar dengan menggunakan surat jalan untuk melakukan penjualan ke pabrik atau industri dengan harga 8.300 per liter.
Tersangka pun diperkirakan dapat melakukan penjualan solar sekitar 20 ribu liter per hari, dengan meraup keuntungan per hari mencapai 46 juta hingga 50 juta rupiah. Dan mengakibatkan kerugian negara selama 2 bulan sebesar Rp3 miliar.
“Tersangka AS ini akan kita jerat dengan pasal 55, dan atau pasal 53 huruf b,c,d Jo. Pasal 23 UU RI Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda 60 milyar rupiah,” ujar Kapolres Bogor. [] Hari