Polisi Tangkap Pemuda Penjual Obat Keras di Kota Bogor
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota kembali menangkap pengedar obat keras jenis G.
Pengedar obat keras berinisial MI (22) ditangkap di sebuah kios rokok pinggir jalan di depan Kampus Pakuan, Baranangsiang, Kota Bogor, Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, MI ditangkap berikut barang bukti (barbuk) ribuan obat terlarang atau obat keras jenis G.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tertutup lainnya ditemukan total ada 1.207 butir obat keras,” kata Kombes Pol Bismo, Jumat (3/2/2023).
Obat keras yang disita dari IM terdiri dari 1.032 butir obat keras jenis pil hexymer, 150 butir obat keras jenis tramadol dan 25 butir obat keras jenis pil trihexphenidyl.
Selain itu, lanjut Kombes Pol Bismo, barbuk lain yang juga ikut disita adalah uang tunai senilai Rp 289.000, yang diduga hasil penjualan obat keras tersebut, satu buah tas selempang warna hitam untuk menyimpan obat keras dan satu handphone sebagai alat transaksi penjualan.
“MI mengakui bahwa obat keras jenis G tersebut bukan miliknya. Dia hanya menjualkan dengan upah Rp 500 ribu setiap minggunya,” jelasnya.
Kombes Pol Bismo menerangkan, bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Termasuk siapa pemilik obat keras yang sebenarnya.
“Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan,” pungkasnya. [] Ricky