Kab. Bogor

Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Bansos Kemensos di Rumpin

uang
Ilustrasi

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Kepolisian Resor Bogor (Polres) Bogor menangkap seorang perangkat desa di Kecamatan Rumpin yang menyalahgunakan dana bantuan sosial tunai (BST) Kementerian Sosial.

Aksi pengungkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas,S.I.K bermula dari laporan pengaduan keluhan dari warga masyarakat penerima bantuan dengan nilai bantuan sosial senilai Rp54.000.000.

“Kami telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku oknum perangkat desa di Kecamatan Rumpin dalam penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial dari Kemensos. Kegiatan ini sedang kami kembangkan terkait ada tidak keterlibatan oknum lainnya,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun,S.I.K.S.H, Jumat (12/2/2021).

Sebanyak 30 orang dirugikan dalam kasus penyalahgunaan bansos tersebut. [] Hari

Baca juga  Ada Logo Karang Taruna Di Karcis Parkir Liar Pakansari, Apa Kata Dishub?
1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top