Polisi Tangkap 3 Pembobol ATM Pemicu Kebakaran Minimarket di Gunungputri
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Polisi berhasil menangkap tiga tersangka pembobolan ATM yang menyebabkan kebakaran minimarket di Cikeas Country, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Para tersangka terdiri dari dua laki-laki berinisial AMM (45) dan DAS (43), serta satu perempuan dengan inisial FS (39). Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers di Cibinong Senin 27 Mei 2024, mengatakan para tersangka ditangkap sehari setelah melakukan aksinya atau pada tanggal 21 Mei 2024.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit DVR CCTV dari minimarket tersebut dengan sebuah box dispenser uang, empat bundel tumpukan uang terbakar, satu buah masker, satu pasang sarung tangan, dua buah tabung las, dua buah selang las, dua buah regulator, enam belas mata bor, satu kunci L, satu alat bor, satu batang pipa besi, empat buah linggis, satu unit mobil Honda BRV warna abu-abu dengan nomor polisi B-2134-TBR, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi B-6361-ZMI, satu buah gembok, serta uang tunai sebesar Rp 24.000.000.
Menurut Kapolres Bogor, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menyewa sebuah ruko kosong yang berada tepat di sebelah minimarket. Di minimarket tersebut terdapat mesin ATM BNI yang menjadi target utama mereka. Para pelaku menjebol tembok ruko kosong tersebut dan masuk ke dalam toko Indomaret. Mereka membuka paksa mesin ATM BNI dengan cara dilas dan mengambil uang yang ada di dalamnya, serta membobol kotak penyimpanan uang di minimarket tersebut. Setelah itu, mereka melarikan diri menggunakan mobil Honda BRV yang dikendarai oleh tersangka FS.
Akibat perbuatan tersebut, selain mengalami kerugian materiil, minimarket juga mengalami kebakaran yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 1.600.000.000. Motif dari aksi kriminal ini diduga kuat adalah faktor ekonomi, dan memang diketahui sindikat pencurian yang sudah dilakukan tersangka di wilayah lain dan berstatus residivis.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (3), (4), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau kurungan selama 1 tahun. [] Hari