BOGOR-KITA.com, KARAWANG – 21 orang pengedar dan kurir narkotika ditangkap Satnarkoba Polres Karawang. Pelaku pengedar dan kurir Narkotika dan Pkisitropika ditangkap di sejumlah lokasi saat melakukan transaksi dalam satu bulan terakhir.
“Kami berhasil meringkus 21 orang pengedar narkotika jenis sabu dan psikotropika golongan IV,” kata Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto, Selasa (4/2/2020).
Dia mengungkapkan pengedar psikotropika golongan IV dan obat eksimer ditangkap saat melakukan transaksi dengan sasaran anak di bawah umur dengan barang bukti 7.106 butir dan 120 butir Alorazolam tanpa resep dokter.
“Jenis psikotropika diedarkan di kalangan anak di bawah umur,”ungkapnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu sebanyak 84 paket, juga tembakau gorila sebanyak 34 paket seberat 40,91 gram. Penangkapan bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat , dan melakukan penyelidikan akhirnya polisi menangkap pengedar obat daftar G.
Dari penangkapan tersebut ,Polisi mengatakan dari keterangan tersangka narkotika dan Psikotropika mengaku barang tersebut didapat dari wilayah Senen Jakarta dan Bekasi, barang haram tersebut diedarkan ke anak di bawah umur .
“Barang tersebut didapat dari Jakarta dan Bekasi,” tandasnya.
Ke 21 tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 (2) jo 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 (UURI) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Psikotropika.
“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup,” pungkasnya. [] Nandang