Polisi Segel Tempat Pengolahan Limbah B3 Di Desa Ciomas, Bisa Dijerat UU Lingkungan Hidup
BOGOR-KITA.com, TENJO – Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor menyegel sebuah lokasi pengolahan limbah B3 yang selama ini telah meresahkan warga masyarakat.
Usaha pengolahan limbah B3 tersebut berada di Desa Ciomas Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor. Penyegelan dilakukan jajaran Reserse Kriminal Polres Bogor bersama petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
“Sidak dan penyegelan ini berdasarkan adanya laporan warga masyarakat. Polisi akan lakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi – saksi. Apabila terbukti bersalah maka alam dijerat dengan pasal
Undang Undang Lingkungan Hidup,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin, Kamis (27/10/2022).
Dalam kegiatan sidak tersebut, petugas menemukan kolam – kolam pengolahan limbah berbahaya. Namun saat para petugas datang ke lokasi itu, tidak ada pekerjaan ataupun pemilik pengolahan.
Selanjutnya, petugas gabungan langsung masang police line (garis polisi).
Kepala Desa (Kades) Ciomas Kecamatan Tenjo, Suhamdi mengatakan, aktivitas pengolahan limbah tersebut ilegal atau tidak berizin. Selain mengeluhkan bau busuk, warga juga banyak yang terkena gatal – gatal dan sesak nafas.
“Informasinya sudah berjalan selama satu tahun. Warga meminta agar usaha pengolahan limbah tersebut di tutup,” pungkas Kades Ciomas. [] Fahry