BOGOR-KITA.com, BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil meringkus pelaku penyerangan pemukiman warga Cemplang Baru, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Penyerangan tersebut dilakukan para tersangka pada 20 Oktober 2020 sekitar pukul 01.53 WIB.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, saat ini pihaknya telah menangkap tujuh tersangka beserta barang bukti .
“Sebelumnya sempat viral di media sosial rekaman video yang memperlihatkan sekumpulan pemuda melakukan penyerangan di pemukiman warga,” ucapnya saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jumat (23/10/2020).
Berbekal informasi yang didapat, lanjut Hendri, unit Reskrim Polsek Bogor Barat kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RRY alias Anong.
“Setelah mengamankan satu pelaku, diamankan kembali enam pelaku lainnya inisial MF alias Ami, SG, AP alias Aang, FR alias Kiday alias Kiki, GMI dan RF alias Bagol. Namun akan kita kembangkan kembali kasus ini karena ada 20 orang yang melarikan diri,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya tiga bilah golok panjang, dua bilah clurit dan satu stik baseball.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Tentang Senjata Tajam dan Pasal 170 KUHP Tentang Penyerangan/Kekerasan Bersama Terhadap Orang maupun Barang dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” tutupnya. [] Ricky