BOGOR-KITA.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Parungpanjang berhasil membekuk pelaku tindak pidana pembacokan terhadap seorang warga di Perumahan Sentra Land Kecamatan Parungpanjang. Respon dan kerja cepat aparat kepolisian tersebut, berawal saat adanya laporan warga pasca terjadinya pembacokan.
Kapolsek Parungpanjang Kompol Nurahim mengatakan, penangkapan dilakukan setelah dirinya bersama dua orang anggota Polsek yaitu Aiptu Endang Irmar dan Brigadir Deden Deni, sedang melakukan patroli rutin di wilayah perumahan Sentra Land Desa Parungpanjang Kecamatan Parungpanjang.
“Kami menerima laporan polisi terkait kasus pembacokan di wilayah Perumahan Sentra Land dan langsung bergerak cek TKP, memeriksa beberapa saksi yang melihat peristiwa tersebut dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.
“Pelaku ditangkap di rumahnya, tidak jauh dari TKP. Penyidik masih mendalami motif kasus yang terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2019,” kata Kapolsek Selasa (26/2/2019).
Kompol Nurohim menjelaskan, terduga pelaku pembacokan yang ditangkap berinisial HY, usia 38 tahun, warga Perumnas 3 Desa Parungpanjang. HY diduga kuat telah melakukan pembacokan terhadap korban Ade Heri, usia 35 tahun, warga Kampung Ciomas Cibinong Desa Ciapus Kecamatan Ciiomas Kabupaten Bogor. “Saat ini terduga pelaku HY sudah di amankan di Polsek Parungpanjang,” jelas Kapolsek.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang IPDA Jalukhun menerangkan, peristiwa pembacokan ini telah mengakibatkan korban Ade Heri mengalami luka di bagian kepala dan tangan kiri jari tengah. “Saat ini korban masih dirawat di Puskesmas Parungpanjang,” ujarnya.
Jalukhu menambahkan, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti yang berupa satu senjata tajam jenis golok.
Kanit Reskrim Jalukhu mengungkapkan, kronologis pembacokan terjadi saat pelaku yang berprofesi tukang ojek sedang menunggu penumpang di depan Indomart Ruko Sentraland. Sekitar pukul 9.30 WIB, korban melintas. “Kemudian pelaku langsung mengejar korban dengan menggunakan golok yang sudah dipersiapkan dan langsung membacok korban,” paparnya.
Jalukhu menambahkan, pelaku mengatakan cemburu terhadap korban dan menduga antara korban dengan istrinya ada hubungan perselingkuhan.
“Tapi motif utamanya masih kami dalami. Pelaku terancam pasal 351KUHP dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. [] Admin/Pkr