BOGOR-KITA.com, BOGOR – Meski dilarang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota peserta 1312 ngotot gelar unjuk rasa di kawasan Tugu Kujang, Jalan Pajajaran , Kota Bogor, Jumat (13/12/2019).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Hendri Fiuser menuturkan, dalam aksi ini, pihaknya menurunkan kurang lebih 500 orang personil dari kepolisian. Terkait adanya larangan long march kedua kubu yang akan melakukan aksi, sesuai undang-undang nomor 9 tahun 1998 siapapun berhak menyampaikan aspirasi di depan umum tapi memberitahukan kepada aparat kepolisian.
“Kami mengimbau untuk tidak melaksanakan aksi. Ternyata ada pihak yang tetap melaksanakan aksi. Sehingga kami mengamankan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Hendri menjelaskan, arus lalu lintas jalan yang terdampak dari aksi tersebut sedikit tersendat dikarenakan jumlah massa meningkat di Tugu Kujang.
“Massa di Tugu Kujang dibatasi melakukan aksi sampai pukul 18.00 WIB tetapi keterangan dari korlap aksi akan berakhir hingga adzan Ashar,” imbuhnya.
Sebelumnya, 80 ormas yang tergabung dalam Ngariung Nusantara menolak aksi 1312. Aksi ini dinilai menyebabkan putusnya hubungan silaturahmi dan membuat perpecahan umat di Indonesia khususnya di Kota Bogor.
Dalam keterangan yang diperoleh BOGOR-KITA.com, Turmudi Hudri juru bicara Ngariung Nusantara, menyebut tiga alasan penolakan, yakni dalam rangka menjaga keamanan, kenyamanan, kerukunan dan kondusifitas di Kota Bogor, hendaknya saudara sesama muslim tidak dimanfaatkan hanya untuk mencari momentum sesaat dan menghormati warga kota Bogor yang sedang menjalankan aktifitasnya, dan tidak membiasakan penggunaan masjid sebagai tempat untuk memulai demo karena mesjid seharusnya digunakan untuk menjaga silaturahmi sesama muslim dalam beribadah kepada Allah. [] Riki