Polisi Bakal Lakukan Gelar Perkara Kasus Investasi Bodong Mantan Karyawan RSUD Cibinong
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota akan melakukan gelar perkara kasus dugaan investasi bodong dengan terlapor F, anak seorang anggota Polri.
“Saat ini kami menangani dua laporan polisi dengan terlapor berinisial F,” kata Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kompol Luthfi Olot Gigantara, Senin, (22/7/2024).
Ia mengatakan, dua laporan polisi terkait dugaan investasi bodong dengan modus yang sama tersebut dilaporkan pada April 2024 dan Mei 2024.
“Dua laporan tersebut dengan modus yang sama, yaitu proyek-proyek fiktif berkaitan dengan pengadaan Diklat ISO dan perawatan ruang covid. Tempatnya di RSUD di Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, kata Luthfi, satu korban mengalami kerugian mencapai Rp75 juta dan korban lainnya sekitar Rp800 juta.
Saat ini, lanjut Luthfi penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi terdiri dari korban, orang-orang yang mempertemukan antara pelapor dan terlapor serta pihak dari RSUD.
“Dari hasil pemeriksaan, memang benar bahwa tidak ada proyek-proyek yang ditawarkan oleh terlapor kepada pelapor,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam pekan ini akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Selain itu, penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus investasi bodong tersebut.
“Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan ulang dan penyitaan barang-barang bukti sebagai kelengkapan alat bukti untuk menetapkan tersangka,” ucapnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan membeda-bedakan dalam penanganan kasus ini, mengingat beredar informasi terduga pelaku merupakan anak seorang anggota Polri.
“Adapun informasi yang beredar bahwa terlapor merupakan putri dari anggota Polri, kami khususnya atas perintah bapak Kapolresta Bogor Kota tidak pernah memandang seseorang dari siapa pun. Di hadapan hukum semua sama,”tandasnya. [] Ricky