TB Massa Djafar
BOGOR-KITA.com – Masih kosongnya kursi Wakil Bupati Bogor sampai ini sudah menabrak dengan keras undang-undang yang ada. Betapa tidak, menurut undang-undang, nama wakil bupati sudah harus diajukan oleh bupati 15 hari setelah dilantik. Kemudian 15 hari setelah diajukan, wakil bupati sudah harus dilantik. Dihitung dari pelantikan Bupati Bogor Nurhayanti tanggal 16 Maret 2015, maka sampai saat ini kekosonan kursi wakil bupati sudah mencapai lebih dua bulan.
Sekretaris Sekolah Pascasrjana FISIP Universitas Nasional, Dr TB Massa Djafar, mengemukakan, DPRD Kabupaten Bogor jangan anggap remeh persoalan wabup. “Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bisa saja mengambil sikap tegas menunda membahas RAPBD Perubahan yang akan diajukan,” kata TB Massa yang juga senior HMI Universitas Nasional dalam percakapan dengan BOGOR-KITA.com di Cibinong, Sabtu (16/5/2015).
Kasus Wabup Bogor ini, imbuh TB Massa, semakin menambah panjang deretan kasus relasi legislatif dan eksekutif telah mencoreng praktik demokrasi. Menurut TB Massa, hal ini mengindikasikan demokrasi sudah disandera oleh para oligharki parpol dan parlemen. Kasus pembajakan demokrasi para oligharki ini telah meruntuhkan etika politik dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. “Ini yang membuat hingga kini Mendagri belum mampu menyelesaikan kasus penetapan Wabup Kabupaten Bogor. Pernyataan Mendagri Tjahyo Kumolo yang meminta penetapan wakil bupati dipercepat beberapa waktu lalu, tidak digubris oleh DPRD Kabupaten Bogor. Blunder politik ini semakin menegaskan pemerintah Jokowi yang lemah dan tidak berdaya menghadapi tekanan parpol. Kewibawaannya semakin merosot karena tak mampu menyelesaikan kisruh politik tingkat derah sekalipun,” kata T B Massa.
TB Massa yang merupakan alumni Universitas Kebangsaan Malaysia mengatakan, Pemerintahan Jokowi melalui Mendagri Tjahjo Kumolo mestinya sudah jauh-jauh hari menyelesaikan kasus kekosongan Wabup Bogor.
Namun demikian, TB Massa menilai, tidak ada kata terlambat. Setelah sekian lama bertele-tele, dan setelah pernyataan Mendagri diabaikan oleh DPRD, maka saatnya Mendagri mengambil sikap lebih tegas, mungkin dengan menunda pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Bogor itu tadi.
Sikap tegas ini perlu diambil karena pelanggaran terhadap undang-undang yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bogor, bukan hanya melecehkan Mendagri, tetapi juga melecehkan DPR RI yang telah pengesahkan UU itu. Undang-undang yang telah disahkan DPR RI, pada dasarnya menjadi milik rakyat. Oleh sebab itu, pelanggaran terhadapnya juga dapat dianggap menghianati amanah rakyat. “Oleh sebab itu sangat wajar Mendagri mengambil sikap tegas menunda APBD Perubahan yang akan diajukan. Sikap tegas ini bukan sebagai pelampiasan rasa marah, tetapi secara logika dapat dibenarkan, karena keberanian melecehkan pernyataan Mendagri, dan keberanian melecehkan undang-undang, merupakan indikasi bahwa DPRD memiliki potensi melecehkan amanah rakyat. Selain itu, bupati akan kewalahan merealisasi APBD Perubahan bila tanpa wakil bupati,” tutup TB Massa. [] Admin