Kab. Bogor

PMII Minta Pemkab dan Polres Serius Tangani Masalah Truk Tambang Parungpanjang

BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Ketua PC PMII Kabupaten Bogor Mohamad Aam Badrul Hikam meminta agar Pemkab Bogor dan Polres Bogor lebih agresif dalam penanganan berbagai dampak negatif truk tambang di Parungpanjang.

Aam mengatakan terus terjadinya pelanggaran terhadap perjanjian uji coba dan Perbup Bogor 56/2023 hingga kembali terjadi kecelakaan truk tambang di Parungpanjang Jum’at (22/3) lalu, merupakan bukti dari kurang tegasnya sikap Pemkab Bogor maupun Polres Bogor dalam mengawal pengamanan lalu lintas di jalur tambang Parungpanjang.

”Tentu kami kecewa dengan sikap diam Kapolres Kabupaten Bogor yang terkesan tidak mau terlibat dalam pengamanan di wilayah truk tambang di Parungpanjang,” ujar Aam sapaan akrabnya, dalam rilis media, Sabtu (30/3/2024).

Baca juga  Truk Tambang Kembali Wara Wiri Di Siang Hari

Aam juga mengkritik PJ Bupati Bogor karena dianggap lalai terkait dengan kebijakannya sendiri. Pasalnya kata Aam, PJ Bupati Bogor sudah berjanji untuk menuntaskan kasus truk tambang yang ada di Parungpanjang.

”Ya tentu sekarang ini kami juga kecewa dengan PJ Bupati Asmawa Tosepu, karena dia tidak bisa merealisasikan janji yang telah dia ucapkan, buktinya masih terjadi pelanggaran Perbup 56 sehingga menimbulkan kecelakaan truk tambang di Parungpanjang,” cetus Aam.

Yang terakhir, lanjutnya, PC PMII Kabupaten Bogor juga berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Untuk itu sangat dibutuhkan keseriusan banyak pihak untuk menyelesaikan masalah tambang yang terjadi di Parungpanjang.

”Semoga saja para pemangku kebijakan peka dan serius dalam menangani permasalahan yang ada di tengah warga masyarakat Parungpanjang,” tukasnya.

Baca juga  Ade Yasin Bertekad Selesaikan Masalah di Parung Panjang

Sementara kondisi yang terpantau di jalan jalur tambang, perjanjian uji coba truk kosongan tetap saja dilanggar. Pelanggaran Perbup 56 tahun 2023 juga terus terjadi di mana truk tambang isian tetap melintas pada waktu siang hari.

“Perjanjian uji coba gagal, Perbup 56 terus saja dilanggar. Tronton dengan isian tiap hari tetap bebas melintas di jalan Parungpanjang,” ungkap Saeful Anwar, salah satu warga di kecamatan tersebut.[] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top