Pj Walikota Bogor Hery Antasari Bakal Maksimalkan SDM di Lingkungan Pemkot Bogor
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, berkomitmen untuk mengisi jabatan eselon III dan IV yang kosong guna mendukung kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bogor.
Hal ini dilakukan sambil menunggu proses pengisian, dengan fokus pada pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sudah ada.
“Saat ini kami akan maksimalkan SDM yang ada. Saya akan memastikan proses ini berjalan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk dalam batasan rotasi dan mutasi yang ada,” ungkap Hery Antasari kepada wartawan pada Selasa (23/4/2024)
Hery menjelaskan bahwa pengisian jabatan kosong akan melalui proses pengajuan izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan akan dilaksanakan jika diizinkan.
“Kami akan menjalankan proses sesuai aturan dan mendapatkan izin dari Kemendagri. Semua proses ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan mendapatkan persetujuan dari menteri terkait,” jelasnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Herry Karnadi, menuturkan bahwa Pj Wali Kota Bogor memiliki latar belakang sebagai Kepala BPSDM Jawa Barat, sehingga memiliki pemahaman yang baik terkait pengembangan SDM.
“Kami akan mengadopsi hal-hal positif dari Provinsi Jawa Barat untuk diterapkan di Kota Bogor. Saya akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk menyusun program pelatihan dan pengembangan pegawai di Kota Bogor,” ungkap Herry Karnadi.
Herry juga menegaskan bahwa aplikasi yang digunakan dalam pengelolaan data pegawai haruslah mudah digunakan dan tidak menyulitkan pegawai.
Selain itu, lanjut Herry akan disiapkan perangkat untuk melakukan asessment center guna menilai kinerja pegawai.
“Saya akan mendukung pengembangan program kerja di BKPSDM Kota Bogor. Saya juga akan berkoordinasi dengan Pj Wali Kota dan Sekretaris Daerah (Sekda) terkait masalah kepegawaian, termasuk penundaan pelantikan beberapa pegawai akibat berbagai kendala,” tambah Herry.
Terkait penundaan pelantikan, Herry menegaskan bahwa perubahan hanya akan dilakukan pada surat rekomendasi yang sebelumnya ditujukan untuk wali kota definitif, namun akan dibuat ulang untuk Pj Wali Kota Bogor.
“Dalam proses pengisian jabatan, hanya suratnya yang perlu diubah sesuai dengan perubahan kebijakan. Lampiran-lampiran lainnya tetap sama,” pungkas Herry. [] Ricky