Kota Bogor

Pj Gubernur Jabar Bakal Bantu Pemkot Bogor Minta Data Judi Online ke PPATK

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan komitmennya dalam memerangi praktik judi online di Kota Bogor.

Bey pun menyatakan, bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan meminta data terkait judi online kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami akan meminta data dari PPATK terkait data judi online di Kota Bogor. Hal ini penting untuk memahami penyebab banyaknya kasus judi online di wilayah ini,” ujar Bey Machmudin saat ditemui di Balaikota Bogor pada Rabu (3/7/2024).

Menurut Bey, salah satu langkah antisipatif yang akan dilakukan adalah melalui sosialisasi tentang bahaya judi online.

Selain itu, Pemprov juga sedang mengkaji kerjasama dengan lembaga keuangan untuk memberikan fasilitas kredit yang lebih mudah guna mengurangi ketergantungan masyarakat pada judi online sebagai solusi finansial.

Baca juga  100 Pelajar se-Kota Bogor di Gembleng di KPK

“Makanya salah satu mengantisipasinya dengan sosialisasi tentang bahayanya judi online,” katanya.

Sementara, Pj Walikota Bogor, Hery Antasari, mengatakan, bahwa hingga saat ini belum ada hasil yang didapat dari PPATK.

Ia juga menyatakan, bahwa Pj Gubernur Jawa Barat akan membantu untuk meminta data kepada PPATK.

“Pak Gubernur tadi juga menyampaikan bahwa belum ada hasil. Namun, pak Gubernur akan membantu meminta data fakta kepada PPATK,” ucap Hery.

“Itu juga harus berkonsekuensi pada kesiapan kita. Nanti setelah kita punya datanya, kita harus siap untuk menanganinya, termasuk jika ada ASN yang terlibat,” tambah Hery.

Saat ditanya jika ada ASN terlibat dalam judi online, Hery menegaskan bahwa ada hukuman disiplin yang bervariasi mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Baca juga  Promosi Judi Online di Medsos, 2 Selebgram Bogor Terancam 10 Tahun Bui

“Kita akan melihat level keterlibatannya. Apakah dia sebagai koordinator, admin, atau rekrutmen. Namun, jika dia hanya sebagai pelaku, kategorinya bisa berbeda, seperti iseng, untuk hiburan, atau untuk bayar hutang. Nanti kita akan ada prosesnya,” jelasnya.

Setelah mendapatkan data dari PPATK, Hery mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengkaji data tersebut dan berdiskusi dengan pihak-pihak terkait seperti Satgas Judi Online, Aparat Penegak Hukum (APH), dan DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Ya kita akan mengkaji dulu datanya kemudian membicarakan dengan pihak pihak di satgas judol, dengan APH, DPRD dan lain lain,” tandasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top