Kota Bogor

Pertajam PSBB, Bima: Naik Kereta Api, Harus Punya Surat

BOGOR-KITA.con, BOGOR – Walikota Bogor Bima Arya mengatakan pihaknya akan mempertajam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Caranya, mengatur pergerakan masyarakat, khususnya dalam pemanfaatan transportasi publik, seperti commuterline atau KRL.

Hal ini dikemukakan Bima Arya usai mengikuti rapat koordinasi dengan 5 kepala daerah Bodebek yang diikuti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui saluran video conference, Jumat (8/5/2020).

Dalam rapat evaluasi penerapan PSBB tahap kedua itu, menurut Bima, fokus seputar mengatur pergerakan masyarakat, khususnya dalam pemanfaatan transportasi publik seperti commuterline atau KRL.

“Rapatnya produktif. Tadi hadir Pak Gubernur Jakarta, Pak Gubernur Jawa Barat dengan kepala daerah Jabodetabek. Pembahasan utama mengevaluasi PSBB dan membangun kesepakatan mengatur pergerakan orang di Jabodetabek,” kata Bima Arya.

Baca juga  Cegah Longsor, 50 Pohon Ditanam di UPTD RPH

Bima mengatakan,  dalam rapat disepakati dua hal yang harus lebih ditajamkan lagi. pertama, mengenai pergerakan orang.

“Kita sepakat membuat regulasi baru. Jadi, Gubernur Jakarta membuat regulasi, nanti kita akan membuat juga yang mengatur lebih ketat pergerakan orang keluar dan masuk,” kata Bima.

Dikatakan dengan regulasi itu, maka hanya yang dikecualikan di PSBB yang di 8 sektor strategis yang boleh menggunakan transportasi publik seperti kereta api.

“Kalau mau naik KRL boleh, tapi dipastikan punya surat. Nanti regulasinya kita turunkan dalam bentuk Perwali. Kita akan merapikan segera,” kata Bima.

Kemudian tentang mudik. Tentang  hal ini Bima mengatakan, akan melakukan pengawasan lebih ketat untuk memastikan tidak ada lagi yang mudik, keluar dan masuk.

Baca juga  Rektor IPB University Kunjungi Keluarga Mahasiswa yang Terbawa Arus Banjir di Jalan Dadali

“Karena berdasarkan kajian epidemiologis, kalau mudik dibiarkan, dan tidak ada intervensi, itu lonjakan kasus positifnya akan sangat tinggi sekali,” tambahnya.

Bima mengatakan sudah memerintahkan Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor untuk membuat rumusan mengenai pengetatan kebijakan tersebut supaya ada payung hukumnya. “Sanksinya masih didiskusikan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut juga, Bima Arya menyampaikan opsi-opsi hasil rakor dengan lima kepala daerah Bodebek.

“Kalau kita lihat pola penyebaran virus ini berdasarkan penelusuran kami, memang sebagian besar itu terpapar karena ada konektivitas dengan Jakarta dan sekitarnya. Berdasarkan data kami, memang sebagian besar itu terpapar melalui transportasi publik. Sebanyak 30 persen warga yang terpapar karena ada konektivitas dengan Jakarta mengaku menggunakan transportasi publik,” jelasnya.

Baca juga  Bima Berharap Peserta Pameran IKM dan UMKM Jangan yang Itu Itu Saja

“Kami minta dua opsi, opsi pertama adalah stop total dengan kewajiban bagi perusahaan di Jakarta menyediakan layanan antar jemput karyawannya. Kalaupun tidak mungkin untuk berhenti total, kita memberikan opsi ada pembatasan yang jauh lebih ketat, bisa berupa penumpang yang naik memiliki identitas karyawan pengecualian PSBB, kemudian gerbongnya di tambah, jadwal ditambah, petugasnya ditambah dan lain-lain,” bebernya dalam keterangan tertulis. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top