Hukum dan Politik

Persulit Keluarga Korban, Sembilan Bintang Sesalkan Sikap Kejari Cibinong

BOGOR-KITA.com –  Keluarga Korban Kasus Pembunuhan FA (8) menyambangi Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners dengan maksud meminta bantuan hukum atas peristiwa pilu yang dialaminya, Minggu (1/9/2019).

“Kami menayangkan sikap kejaksaan yang penuh keleluconan dalam proses penegakan hukum pidana (criminal justice system).  Kami tak akan tinggal diam melihat kondisi, yang sudah merugikan kedua kalinya keluarga korban,” ujar Anggi Triana Ismail Direktur Kantor Hukum Sembilan Bintang.

Kasus ini bermula pada tanggal 29 Juni 2019, anak kedua dari pasangan Topik Hidayatulloh & Rahmawati yang beralamat di Kp. Cinangka Rt. 02 / Rw. 02 Desa Cipaung Girang Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, diduga keras telah dibunuh & diperkosa oleh tersangka Hariyanto (23) dengan begitu sadis & brutal. Dengan dugaan motif penyimpangan seksual & telah direncanakan terlebih dahulu.
Setelah melakukan pembunuhan & pemerkosaan terhadap FA (8), tersangka kabur ke Jawa.

Baca juga  Telaga Malimping Bagikan 600 Paket Sembako

Tepat pada tanggal 02 Juli 2019, tersangka menyerahkan dirinya ke polres Pemalang Jawa Tengah.

Pada hari itu juga Tersangka diserahkan ke wilayah hukum polres Bogor, karena TKP kejahatannya dilakukan di Desa Megamendung Kecamatan Megamendung Kab Bogor. Bagian reserse langsung kebut kasus tersebut karena sudah dirasa cukup bukti.

Akhirnya pada bulan agustus, pihak reskrim telah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor.

Namun ironi, pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik reskrim Polres Bogor, dikarenakan kekurangan alat bukti yakni salah satunya adalah untuk segera mencarikan saksi yang melihat secara langsung.

Dari dasar itu lah, keluarga korban meminta bantuan hukum atas lambatnya proses penegakan hukum pidana. Ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula.

Dari dasar itu pula, tim kantor hukum sembilan bintang & partners, langsung bergegas membuat surat kuasa yang telah ditandatangani pada tanggal 01 September 2019. Pihak tim kuasa hukum korban, akan meminta klarifikasi tertulis ke kejaksaan negeri Cibinong, yang sudah mengembalikan berkas (P.19) ke pihak polres bogor.

Baca juga  Sidang Pertama Praperadilan Digulirkan, Polsek Ciampea Mangkir

Dengan permintaan jaksa yang tertuang pada surat P.19, hal ini merupakan lelucon & terkesan jaksa tidak peka terhadap kebenaran materil yang sudah ada.

Pasal nya apabila merujuk pada hukum pembuktian pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, seperti adanya pengakuan tersangka / terdakwa, serta petunjuk & surat seperti Visum et repertum, seharusnya kejari cibinong tidak perlu meminta saksi baru yang melihat peristiwa langsung.

“Logika nya, jikalaupun ada saksi yang melihat nya langsung, ada beberapa kemungkinan. Satu, Tersangka akan dibekuk bahkan bisa dihakimi saat kejadian pidana itu berlangsung. Kedua, korban bisa terselamatkan dan ga mungkin terbunuh,” kata Anggi.

Anggi melanjutkan lagi pula bukti sudah dirasa cukup, dan sudah memenuhi Pasal-pasal yang disangkakan.

Baca juga  Pansel PD Pasar Tohaga Terbentuk, Safrudin Jefry Langsung Mendaftar

“Kami rasa belum paham dengan konsepsi hukum pidana. Dan terkesan tidak peka terhadap kondisi keluarga korban yang nyata-nyata membutuhkan keadilan & kepastian hukum,” katanya.

Minggu ini, Sembilan Bintang akan buat surat klarifikasi atas dikembalikannya berkas ke penyidik polres bogor (P.19).

“Salah satu permintaan jaksa yang tidak masuk akal, merupakan dasar klarifikasi kami yang akan kami tuangkan dalam surat. Sekali lagi, kami menayangkan sikap kejaksaan yang penuh keleluconan dalam proses penegakan hukum pidana (criminal justice system). Kami tak akan tinggal diam melihat kondisi, yang sudah merugikan kedua kalinya keluarga korban,” tegasnya. [] Sembilan Bintang 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top