Nasional

PERSI Klarifikasi Pemberitaan Mengcovidkan Pasien

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) memberikan tanggapan dan klarifikasi tentang berita mengcovidkan pasien.

Tanggapan dan klarifikasi tertanggal 4 Oktober 2020, yang ditandatangani Ketua Umum Persi Kuntjoro Adi Purjanto, muncul dalam akun twitter Humas Persi Anjari Umarjianto .

Epidemiolog terkenal Pandu Riono memberikan komentar. “Kenapa tidak ada apresiasi kepada nakes dan rumah sakit?” kata Pandu Riono dalam aku twitternya.

Tanggapan dan klaririfikasi tersebut selengkapnya sebagai berikut:

“Sehubungan dengan kembali maraknya pemberitaan yang menggiring persepsi dan opini publik seolah-olah Rumah Sakit “mengcovidkan” pasien, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia #PERSI sangat perlu menyampaikan tanggapan dan klarifikasi sebagai berikut:

1.PERSI berkomitmen dan senantiasa mendukung upaya Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 dengan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19 maupun pasien umum yang membutuhkan

2.PERSI melalui Rumah Sakit anggotanya secara penuh kesadaran memenuhi tanggujawabnya untuk melayani kesehatan seluruh masyarakat baik pasien Covid-19 dan non-Covid-19 dengan segala risiko tinggi pada berbagai aspek baik kesehatan maupun non kesehatan.

Baca juga  Berlokasi di Kemenag Simeulue, Dompet Dhuafa Aceh Gelar Program Khitan Anak Ceria

3.Dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19, Rumah Sakit memegang teguh& melaksanakan pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perUUan & protokol kesehatan yg ditetapkan oleh Pemerintah & Pemda, dlm hal ini Kemenkes dan Pihak Berwenang lainnya

4.Dalam hal manajemen klinis dan tatalaksana jenazah, Rumah Sakit berpedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, terakhir revisi kelima yg ditetapkan dalam Kepmenkes No HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

4a.Diatur status pasien Covid-19 yaitu Suspek, Probable, Konfirmasi dan Kontak Erat;

4b.Kasus probable merupakan kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

4c.Dalam hal pasien kasus probable dan konfirmasi meninggal dunia, pemulasaraan jenazah diberlakukan dengan tatalaksana Covid-19.

Baca juga  Gandeng Jerman, IPB University Kembangkan Teknologi ART dan Bio-Bank Atasi Kepunahan Badak

5.Dalam hal mengajukan klaim pembayaran atas pelayanan pasien Covid-19, Rumah Sakit senantiasa didasarkan dan memang harus mematuhi ketentuan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Covid-19

5a.Pengajuan klaim pasien Covid-19 harus dibuktikan dengan assesmen klinis, resume medis, pemeriksaan laboratorium dan data dukung lainnya;

5b.Rumah sakit yang memberikan pelayanan tidak sesuai tata kelola pelayanan tidak akan diberikan penggantian biaya pelayanan COVID-19;

5c.Metode pembayaran klaim pasien Covid-19, pelayanan yang diberikan dan maksimal lama perawatan, ditentukan dengan menggunakan tarif INA-CBG dan tarif per hari (cost per day) yang efektif dan efisien;

6.Adanya pernyataan atau tanggapan yang tak disertai fakta, bukti atau tidak terbukti kebenarannya membangun persepsi keliru atau menggiring opini seolah-olah Rumah Sakit melakukan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kecurangan/fraud.

Persepsi keliru dan opini ini menghasilkan misinformasi dan disinformasi yang merugikan pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi Covid-19;

Baca juga  Rekor Baru Covid-19 Indonesia, 8.369 Positif, Jawa Barat Terbanyak Kedua, 1.648

7.Terbangunnya opini “Rumah Sakit mengcovidkan pasien” menimbulkan stigma dan pengaruh luar biasa pada menurunnya kepercayaan publik terhadap rumah sakit dan meruntuhkan semangat dan ketulusan pelayanan yang dilaksanakan rumah sakit dan tenaga kesehatan.

Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kepada pasien dan masyarakat umum

8.Jika benar dan dapat dibuktikan secara sah, PERSI sangat mendukung pemberian sanksi terhadap oknum petugas atau institusi rumah sakit yang melakukan kecurangan dengan “mengcovidkan” pasien

9.PERSI menghimbau, mengajak dan senantiasa berkolaborasi kepada para pihak yang berkepentingan memperbaiki pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19. PERSI menerima masukan, aspirasi dan keluhan yg dapat disampaikan dengan cara yang tepat dan saluran yang benar.

Demikian pernyataan #PERSI . Terima kasih kepada masyarakat Indonesia atas dukungannya dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top