Kab. Bogor

Perlu Harmonisasi Regulasi

Oleh: Hj. Ade Yasin, SH, MH
(Bupati Bogor/Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19)

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Kementerian Perhubungan mengizinkan kembali transportasi penumpang ke luar daerah. Semua moda angkutan termasuk bus dimungkinkan kembali beroperasi dengan catatan harus mentaati protokol kesehatan. Kami menilai keputusan ini blunder dan bisa membuat aparat di daerah makin kerepotan.

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini diterapkan akan menjadi kacau. Seharusnya pemerintah pusat melihat perkembangan di daerah, sudah landai atau belum kurvanya. Kebijakan membuka transportasi ke luar daerah bakal membuat virus corona makin menyebar.

Maka secara ekonomi dampaknya pun akan lebih besar daripada menyetop untuk sementara waktu. Sebab semakin menyebar, maka makin tidak diketahui pula kapan akan berakhirnya pandemi ini.

Truk logistik yang saat ini dibolehkan beredar saja dikhawatirkan sopir dan keneknya bisa menularkan virus corona. Awak angkutan logistik punya potensi menularkan virus corona kalau tidak dilakukan kontrol secara ketat. Apalagi untuk angkutan penumpang.

Baca juga  BPBD bersama Pemcam Rumpin Dan Pemdes Sukamulya Turun Langsung Ke Lokasi Bencana Lakukan Identifikasi

Sekarang pertanyaannya, siapa yang mau melakukan kontrol terhadap perjalanan orang-orang itu? Kalau itu dilakukan di pool-pool bus, apakah pool-pool bus atau terminal memiliki alat rapid test untuk mendeteksi calon penumpangnya?

Oke mungkin pas berangkat tidak kena, tapi di jalan mungkin lain lagi ceritanya. Kemudian nanti di daerah tujuan apakah ada alat rapid test untuk mendeteksi?. Kalau tidak, maka daerah tujuan mudik akan jadi hotspot baru penyebaran virus corona.

Sebelum kebijakan pelonggaran transportasi ini keluar, kami bersama kepala daerah di Bodebek juga telah memohon agar Kemenhub menghentikan sementara operasional KRL Jabodetabek.

Nah, dengan ditambahnya kebijakan baru ini, kami merasa pemerintah pusat khususnya Kemenhub tidak mendukung penuh penerapan PSBB di daerah.

Baca juga  Ade Yasin Minta Masyarakat Shalat Idul Adha di Rumah

PSBB tentunya akan menjadi sia-sia. Mengingat regulasi yang terus berubah-ubah. Kami minta pemerintah pusat mendukung apa yang sedang kami lakukan.

Kami butuh harmonisasi regulasi dari pemerintah pusat agar jangan bertabrakan dengan aturan penerapan PSBB di daerah. Sebab regulasi yang tidak singkron, hanya akan menjauhkan usaha kita untuk mengakhiri pandemi ini.

Kami beserta jajaran Polisi dan TNI tetap bertekad akan menerapkan PSBB secara ketat. Khususnya dalam menghadapi musim mudik. Ini sebagaimana arahan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjend TNI Doni Manardo.

Kami sudah banyak memutar balikkan orang yang mau mudik ke Bogor dan ini langkah yang cukup efektif hingga mereka pun jera.

Baca juga  Lantik 168 Pejabat Eselon III dan IV, Ini 4 Pesan Ade Yasin

Kepada Polisi, TNI dan jajarannya yang bertugas di 55 lokasi check point PSBB, kami juga meminta untuk tetap bertindak tegas kepada para pelanggar peraturan PSBB. Kabupaten Bogor ini telah masuk zona merah.

Setiap hari ada saja yang terkonfirmasi positif Covid-19. Hingga Kamis (07/05/2020) malam, kasus pasien positif Corona sudah mencapai 144 orang, dengan rincian pasien sembuh tetap 15 orang, meninggal 11 orang dan positif aktif atau masih dalam perawatan sebanyak 118 orang.

Karena itu, petugas gabungan jangan lengah. Harus tetap tegas dalam menegakkan peraturan PSBB, baik itu di kendaraan umum atau pribadi. Ini karena banyak modus pemudik agar mereka bisa lolos ke kampung halamannya.

Setiap celah yang bisa mengakibatkan lonjakan dan pemburukan patut kita tutup rapat-rapat. Bersama kita bisa melawan corona! []

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top