Kota Bogor

Perjuangkan Lahan 292 Hektare, Puluhan Petani Asal Sukabumi Jalan Kaki Ingin Ketemu Jokowi

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Puluhan petani asal Kabupaten Sukabumi melakukan aksi jalan kaki dari Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi menuju Istana Negara di Jakarta.

Aksi jalan kaki tersebut untuk meminta perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyerobotan tanah garapan petani seluas 292 hektare oleh pihak swasta.

“Perjalanan kami dari Pelabuhan Ratu menuju Istana Negara di Jakarta, tujuannya untuk bertemu Presiden menyampaikan keluh kesah para petani penggarap eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Tybar yang sudah habis HGU-nya sejak tahun 2000 dan kemudian ada proses take over ke pihak lain,” ucap Ketua Umum Paguyuban Sosial Peduli Petani (Pasopati), Alansyah saat ditemui di Tugu Kujang, Kota Bogor, Kamis, (27/1/2022).

Baca juga  Kwarcab Pramuka Kota Bogor Sosialisasikan Satuan Pendidikan Aman Bencana

Menurutnya, para petani sudah mendapatkan surat pelepasan hak (SPH) dari PT Tybar, namun saat ini lahan yang sudah mereka garap selama puluhan tahun itu diklaim secara sepihak oleh salah satu pihak swasta.

Aksi jalan kaki menuju Istana Negara ini, kata Alansyah sebagai bentuk dari kekecewaan para petani kepada pihak DPRD Kabupaten Sukabumi yang tidak mengakomodir para petani. Sebab pada  4 Desember 2021 lalu, pihaknya sudah melayangkan surat untuk melakukan audensi dengan DPRD Kabupaten Sukabumi namun tidak ada jawaban.

“Alhamdulillah ada respons positif dari Fraksi PKS yang sudah memberikan tanggapan dan menerima kami,” katanya.

Ia menjelaskan, lahan eks HGU PT.  Tybar seluas 292 hektare itu sudah secara sah dikeluarkan oleh PT Tybar dan direkomendasi oleh Bupati Kabupaten Sukabumi pada tahun 2012 dan dilanjutkan tahun 2015.

Baca juga  Tirta Pakuan Berhasil Atasi Gangguan di Zona 4B, Ini Penyebabnya

“Artinya lahan itu kami anggap sudah menjadi milik kami, maka kami punya hak atas lahan itu, kemudian ketika ada pengambil alihan secara sepihak kami menuntut hak kami dikembalikan,” jelasnya.

Ia juga menerangkan, di lahan itu sebanyak 61 hektare yang sudah bersertifikat pada tahun 2013 dan saat ini lahan itu dikuasai oleh salah satu swasta dan ditanami pinus secara sepihak.

“Sertifikat itu progres dari SPH baru ada 61 hektare yang sudah bersetifikat, sisanya 231 hektare sudah masuk di sertifikasi program PTSL pada tahun 2019, tapi kemudian pihak BPN menyatakan lahan eks HGU untuk sertifikasinya tidak boleh  melalui program PTSL,” terangnya. [] Ricky

Baca juga  DPRD Tolak Pemkot Bogor Relokasi PKL Lawang Seketeng-Pedati 6 Maret
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top