Perda Pengelolaan Sampah Disahkan, Bupati Rudy Susmanto Dorong Pengolahan dari Desa
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyepakati dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Cibinong, Selasa (16/12/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan dihadiri Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Bupati, jajaran DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, hingga tokoh masyarakat.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) yang telah menginisiasi dan membahas Raperda tersebut. Menurutnya, Perda Pengelolaan Sampah menjadi langkah penting untuk menjawab persoalan sampah yang terus meningkat di Kabupaten Bogor.
“Perda ini menjadi payung hukum agar pengelolaan sampah dimulai dari hulu, yakni dari masyarakat di tingkat desa. Sampah diolah sejak dari sumbernya, sehingga yang dibuang ke TPA hanyalah residu yang tidak bisa dikelola,” ujar Rudy.
Ia menegaskan, pengelolaan sampah berbasis desa diharapkan mampu mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA), termasuk TPAS Galuga, sekaligus meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Rudy menambahkan, Perda ini juga menjadi jawaban atas tantangan meningkatnya volume dan jenis sampah yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.
“Dengan ditetapkannya Perda ini, kami ingin menjamin hak masyarakat Kabupaten Bogor atas lingkungan yang bersih dan sehat, sesuai amanat UUD 1945,” katanya.
Perda Pengelolaan Sampah ini sekaligus menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2014, dan diharapkan mampu menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, efektif, terencana, terpadu, dan berwawasan lingkungan.
Selain pengesahan Perda Pengelolaan Sampah, rapat paripurna juga menyetujui perpanjangan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor terkait pengelolaan TPA Sampah Galuga yang berlokasi di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang.
Menutup sambutannya, Bupati Rudy menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun daerah.
“DPRD adalah mitra sejajar pemerintah daerah. Mari kita terus bersinergi untuk membangun Kabupaten Bogor yang aman, adil, dan makmur,” tutupnya. [] Hari
