Nasional

Percepat Reformasi Lingkungan, KLH Gandeng BMKG dan BIG Bangun Data Terintegrasi

BOGOR-KITA.com, TANGERANG SELATAN – Kementerian Lingkungan Hidup menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan ketepatan data dan efektivitas tata lingkungan di Indonesia.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, bersama pimpinan kedua lembaga tersebut usai Rakor Tata Lingkungan dan launching Environmental Information Geopasial Sistym (EGIS) di Atria Hotel Gading Serpong, Tangerang Selatan pada Selasa (25/11/2025)

Hanif Faisol menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat landasan spasial dan ilmiah bagi perencanaan lingkungan hidup nasional.

“Dua badan ini sangat penting untuk menunjang ketepatan fungsi tata lingkungan kita. Pondasi spasial yang demikian sangat krusial sebagai landasan perencanaan di tanah air,” ujar Hanif Faisol.

Baca juga  Tak Kenal Maka Tak Kebal Bukan Sekadar Jargon

Ia menegaskan bahwa data meteorologi dan geospasial memiliki peran besar, terutama dalam penghitungan emisi gas rumah kaca dari kebakaran hutan dan lahan.

“Melalui MoU ini, pemerintah berharap terbangun interoperabilitas data antara KLH, BMKG, dan BIG untuk mendukung kebijakan lingkungan nasional,” katanya.

Hanif juga menjelaskan bahwa kerja sama tersebut akan diimplementasikan dalam penyusunan Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di seluruh provinsi. Pemerintah menargetkan seluruh dokumen PPLH rampung pada tahun 2026, sebagai acuan utama pembangunan nasional di tingkat daerah.

Lebih lanjut, dokumen tersebut nantinya akan menjadi landasan bagi penerbitan persetujuan lingkungan, termasuk penghitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang telah memperoleh arahan spasial dari BIG.

Baca juga  Jadi Pusat Persemaian Modern, 20 Rumah Warga di Rumpin Direlokasi

“Tanpa itu semua, maka kita tidak mempunyai landasan yang kokoh,” tegasnya.

Hanif menambahkan, apabila provinsi atau kabupaten/kota tidak menyelesaikan dokumen PPLH hingga 2026, maka kewenangan persetujuan lingkungan akan ditarik ke pemerintah pusat.

“Jika tidak dipenuhi, dokumen lingkungannya tidak diperkenankan dibahas di daerah. Kita akan tarik ke Jakarta,” ujarnya.

Selain itu, ia memaparkan bahwa waktu penerbitan persetujuan lingkungan kini telah dipangkas dari 256 hari menjadi maksimal 56 hari, sesuai arahan Presiden.

“Percepatan ini tidak boleh menghilangkan integritas ilmiah, serta memastikan tidak ada pungutan dalam proses layanan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BMKG Prof. Ir. Teuku Faisal Fathani menyatakan dukungan penuh terhadap agenda nasional di bidang perlindungan lingkungan hidup. Ia mencontohkan upaya BMKG dalam mengurangi dampak kebakaran hutan melalui operasi modifikasi cuaca, serta pengawasan kualitas udara di sejumlah kota besar.

Baca juga  Gibran dan Renungan Kuliah Jurnalistik, Ada Berita Apa Hari Ini?

“Kualitas udara yang masih di bawah standar ada di Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Surabaya, dan Bandung. Ini merupakan tantangan, sehingga kadang-kadang kita harus bilas dengan hujan melalui teknologi penyemaian,” jelas Faisal.

BMKG berkomitmen untuk memastikan layanan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dapat saling terhubung dan dimanfaatkan secara luas melalui kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Secara umum kami akan mendukung agenda dari Kementerian Lingkungan Hidup melalui kerja sama ini agar interoperabilitas dari layanan kami, terkait informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top