Penyerobotan Lahan di Puncak, Pelaku Ditindak
 
																						
											
											
											BOGOR-KITA.com, CISARUA – Kasus penyerobotan lahan di areal kawasan PTPN 1 Regional 2 kini mulai ditindak. Saat ini masyarakat kawasan Puncak Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor bersama tim kuasa hukum menegaskan, komitmen mereka dalam mendukung penegakan hukum terkait dugaan kasus penyerobotan lahan milik negara ini
Kuasa Hukum PTPN I Leonardo Sitepu S.H. M.H. menjelaskan, lahan milik PTPN I yang berada di Desa Citeko, wilayah Cikopo Selatan, memiliki luas sekitar 1.000 meter persegi. Aset negara tersebut diduga diserobot oleh tersangka berinisial G dan sejumlah rekannya yang saat ini telah ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
“Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berhasil membekuk para terduga pelaku pengrusakan dan penjualan tanah negara di kawasan Puncak, Bogor,” ujar Leonardo, Jumat (31/10/2025)
Ia membeberkan, langkah hukum yang ditempuh PTPN I merupakan bentuk tanggung jawab dalam mengamankan aset negara.
PTPN I telah melaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a jo. Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 385 ayat (1) KUHP, Pasal 170 ayat (1) KUHP, atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ada tiga kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
“Berkas perkara ketiganya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA,” ungkapnya.
Leonardo menyebut, PTPN I berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Untuk tercapainya pengamanan aset negara, agar para pelanggar mendapati hukuman yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu masyarakat Puncak MZ mengatakan, dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil untuk melindungi aset negara tersebut.
“Kami mendukung upaya penegakan hukum agar ada efek jera bagi para pelaku penyerobotan lahan. Aset PTPN sejatinya merupakan aset negara yang wajib dijaga bersama,” ujarnya.
MZ juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum bila adanya penyerobotan lahan.
“Jika memang ada dugaan penyerobotan lahan milik PTPN I Regional 2 di wilayah Cisarua-Puncak, harus segera ditindak. Aset negara wajib diselamatkan,” tandasnya. [] Danu
 
													
																							
 
						 
					 
						 
					 
						 
					 
													 
													 
													 
													 
													 
													 
													 
													 
													 
													 
													 
													 
													 
													 
													 
													 
													 
													 
							 
							 
							