Kab. Bogor

Penjual Miras di Kabupaten Bogor Kena Tipiring

BOGOR-KITA.com – Sejumlah pedagang minuman keras (miras) tanpa ijin, yang tertangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dalam operasi penyakit masyarakat (pekat), masuk pengadilan di Pengadilan Negeri Bogor, Kamis (21/3/2019).

Dalam sidang, sejumlah terdakwa divonis bersalah dan masing-masing terdakwa pidana denda. 

Menurut Kabid Tibum dari Pol PP Kabupaten Bogor, Ruslan mengakatan, pihaknya turut menjadi saksi dalam sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) peredaran miras tanpa ijin tersebut.

Ruslan mengatakan, jajaran Satpol PP bersama Polres Bogor akan terus melaksanakan giat Operasi Cipta Kondisi, atau Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), di mana salah satu sasarannya adalah melaksanakan operasi penjualan miras tanpa ijin 

Baca juga  Walikota Perintahkan Satpol PP Antisipasi PKL dan Pedagang Musiman Jelang Ramadhan

“Saya berharap kepada warga dapat bekerja sama jika mengetahui atau menjumpai segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor, di antaranya penjualan minuman keras dan prostitusi, segera laporkan kepada kami. Warga harus turut-serta membantu memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan penyakit masyarakat,” bebernya. [] Admin/Pkr

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top