Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap Polresta Bogor Kota
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan reserse Narkoba Polresta Bogor Kota mengamankan dua pemuda YANG kedapatan membawa tembakau sintetis.
Penangkapan kedua pemuda dengan inisial AS dan RP itu berawal dari laporan warga, bahwa di Jalan Aria Surialaga Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat sering terjadi transaksi narkotika jenis tembakau sintetis, sehingga meresahkan masyarakat.
Atas informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polresta Bogor kota langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai dua orang seperti sedang menunggu seseorang.
“Tim opsnal unit 1 mengamankan dua orang laki-laki tersebut dan setelah diintrograsi dua orang tersebut dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto pada Selasa (13/12/2022).
Ketika dilakukan pemeriksaan, lanjut Agus temukan satu bungkus plastik kecil narkotika jenis tembakau sintetis dalam bungkus rokok dari dalam tas AS dan dari RP juga ditemukan satu bungkus plastik sedang narkotika jenis tembakau sintetis dari dalam kantong celana,” ungkapnya.
Menurut keterangan RP dan AS bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut akan ditukarkan dengan narkotika jenis sabu yang sudah disimpan di Komplek Mina Bhakti Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan yang dikirim oleh KIW yang saat ini masuk dalam Daftar pencarian (DPO).
Kemudian, kedua tersangka diminta untuk menunjukan lokasi penyimpanan sabu di wilayah Cikaret tersebut.
“Sesampainya di lokasi, AS disuruh untuk mengambil satu bungkus sabu tersebut yang di bungkus plastik permen yang disimpan di rumput-rumput,” katanya.
Ia mengungkapkan, bahwa AS juga mengaku jika dirinya masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis dalam jumlah banyak di kontrakannya di Jalan Raya Laladon Desa Laladon Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor.
“Benar saja, AS menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di lantai kamar kontrakan,” ujarnya.
Selain itu, tambah Agus, AS juga mengaku kalau dirinya membuat atau memproduksi sendiri narkotika jenis tembakau sintetis dan mendapat bahan bahan tebakau sintetis tersebut dari D.
Selanjutnya, AS dan barang bukti dibawa ke kantor satuan reserse narkoba polresta Bogor kota guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo permenkes no 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika,” pungkasnya. [] Ricky