Pengadilan Agama Cibinong Permudah Masyarakat Urus Cerai Lewat Layanan Jemput Asa
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pengadilan Agama Cibinong bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Bogor meluncurkan inovasi Layanan Jemput Asa (LJA) untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menyampaikan, inovasi percepatan pelayanan saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Terlebih, kata dia, jumlah penduduk yang banyak dan luas Kabupaten Bogor, mengharuskan pelayanan terus melakukan pembenahan dan percepatan.
Ajat mencatat, jumlah pelayanan perkara di Pengadilan Agama Cibinong mencapai 12.000 perkara dengan persentase 70 hingga 80 persen perkara tentang perceraian.
“Jadi ada sekitar 9.000 an perkara (perceraian) setiap tahun nya di Kabupaten Bogor. Kalau kita hitung, perharinya bisa 40 perkara. Saya kira dengan kondisi seperti ini, dengan rentang kendali kita yang luas, kemudian jumlah penduduk banyak, maka pelayanan itu harus didekatkan kepada masyarakat,” jelas dia, Selasa (15/7/2025).
“Masyarakat harus mengenal jauh tentang bagaimana Pengadilan Agama ini. Ini adalah salah satu cara yang dilakukan Pengadilan Agama Cibinong yang disupport oleh kita,” lanjutnya.
Sehingga, pada pelayanan jemput asa itu, Pengadilan Agama nantinya mendatangi masyarakat yang berperkara dengan mobil untuk menyelesaikan perkara di tempat.
“Nanti perkara-perkara itu bisa didatangi, ada mobil jemput kemudian pelaksanaan Pengadilan juga bisa dilakukan di tempat-tempat tertentu, tadi ada 10 yang ditentukan, termasuk di Kecamatan dan lain-lain, sehingga masyarakat yang jauh di sana, tak perlu jauh datang ke Cibinong tapi Pengadilan yang datang dan masalah diselesaikan di tempatnya,” jelas dia.
Ajat menyampaikan, Pengadilan Agama Cibinong juga sudah melakukan inovasi pendaftaran perkara melalui online, namun untuk menyelesaikan perkara harus dilakukan secara langsung.
“Jadi kan pertama bisa lewat online, karena perkara tidak bisa diselesaikan online, tapi kalau memang harus dilakukan secara langsung maka Pengadilan Agama nya yang mendekati. Jadi sidang itu harapannya bisa dilakukan di lokasi, ada di Jonggol ke Jonggol, Jasinga ke Jasinga,” jelas dia.
Inovasi Layanan Jemput Asa juga dilakukan untuk menghindari calo yang berkeliaran di sekitaran Pengadilan Agama Cibinong. Sehingga, masyarakat bisa langsung diberikan pelayanan tanpa khawatir adanya calo.
“Kedua, kalau misalnya tidak didekatkan, tidak transparan, maka permasalahan saat ini kan banyak calo, orang datang bermasalah, tapi justu bukan menyelesaikan tapi didatangi para calo. Itu yang diniatkan Pengadilan Agama, sehingga jadi wilayah bebas korupsi. Gak ada lagi calo, masyarakat bersentuhan langsung dengan mereka, kalau ada biaya perkara pun langsung transfer,” tutup dia. [] Hari