BOGOR-KITA.com – Dewan Pimpinan Nasional PERADI RBA meminta kepada Kapolda Metro Jaya agar menindaklanjuti dengan skala prioritas terhadap Laporan yang telah dibuat oleh Rekan kami di Polda Metrojaya (Vide Tanda bukti Lapor No.TBL/6145/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrium tanggal 25 September 2019).
Hal ini dikemukakan M. Pilipus Tarigan, S.H,M.H Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN PERADI RBA kepada BOGOR-KITA.com, di Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Sebelumnya, pada tanggal 25 September 2019 telah terjadi pemukulan terhadap Advokat Sunggul Hamonangan Sirait,S.H.,M.H., di kantor PT. Northcliff Indonesia.
Atas kejadian itu, Sunggul Sirait pada hari yang sama dengan kejadian melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/6145/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 25 September 2019 dan visum ke RSCM Jakarta.
Menurut Pilipus, DPN PERADI RBA telah melayangkan surat kepada Kapolda Metro Jaya pada 30 September 2019 perihal tindak lanjut perkara penganiayaan an. Korban Sunggul H.Sirait Advokat yang sedang menjalankan profesinya.
“Pada intinya kami memohon kepada Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan kami,” kata Pilipus.
Menurutnya pemukulan yang terjadi saat korban menjalankan profesi telah merendahkan martabat dan kehormatan Profesi Advokat dan mengancam kebebasan advokat. [] Admin