Kota Bogor

Pemkot Tak Berkutik di Hadapan PT KAI

BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor nyaris tidak berkutik di hadapan PT Kereta Api  Indonesia (KAI). Betapa tidak, hampir semua perizinan yang harus diurus ke Pemkot Bogor, dikangkangi oleh PT KAI. Bukan hanya di masa pemerintah Walikota Bima Arya Sugiarto, tetapi juga di masa pemerintahan Walikota Diani Budiarto. Di masa Walikota Diani Budiarto, PT KAI memindahkan pintu utama stasiun ke ruas jalan Kapten Muslihat tanpa izin.

Akibatnya,  jalan itu semrawut dan macet. Diani sempat mengeluarkan surat agar pintu itu dipindahkan. Namun tidak digubris oleh PT KAI. Pintu itu baru dipindahkan setelah Walikota Bogor Bima Arya menemui Dirut PT KAI Ignatius Jonan yang sekarang diangkat oleh Preisden Jokowi menjadi Menteri Perhubungan.

Baca juga  Bima Arya: Industri Kreatif Bogor Berkembang Sangat Cepat

Di masa pemerintahan Bima Arya, ada dua izin yang dikangkangi oleh PT KAI. Keduanya dikangkangi ketika Ignatius Jonan masih menjabat sebagai Dirut PT KAI. Kedua izin itu adalah izin bangunan doble decker untuk parkir komersial di area stasiun, dan stoplet kereta jurusan Sukabumi yang dibangun di Jalan Paledang.

Pemkot Bogor memberikan toleransi, dan meminta PT KAI mengurus izin yang diperlukan. Terkait bangunan doble decker, Pemkot Bogor memberikan waktu 18 hari. Pemkot Bogor juga berjanji memberikan kemudahan. Namun setelah 18 hari pertama lewat, izin belum juga selesai. PT KAI memang mengajukan permohonan izin. Tetapi sampai saat ini, pemkot tidak bisa menindalanjuti karena persyaratan tak kunjung dipenuhi. “Masih banyak persyaratan yang belum dilengkapi oleh PT KAI,” kata Kepala BPPT-PM, Kota Bogor, Denny Mulyadi kepada PAKAR di Bogor, Selasa (4/11).

Baca juga  Bupati dan Walikota Bogor Juga Bisa Naikkan Gaji dan Tunjangan PNS

Dalih PT KAI, kata Denny,  karena berkas bangunan doble decker tersebut berada di kantor pusat PT KAI.

Denny mengemukakan, pihaknya masih memberikan kesempatan bagi PT KAI. “Kita berikan waktu sampai minggu ini untuk penyerahan berkas itu, sekaligus untuk izin keseluruhan bangunan yang ada di stasiun. Kalau tidak ada juga, ya bisa dibatalkan,” kata Denny. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top