BOGOR – Wakil Walikota Usmar Hariman geram ketika mengetahui bangunan ruko yang difungsikan sebagai Sekolah Musik Yamaha, milik PT. Surya Harmoni Abadi (PT. SHA), yang berlokasi di Kampung Warung Bandrek (Warban), RT02/13, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, memanipulasi perizinan warga sekitar.
Usmar kecewa dengan pengusaha yang membangun ruko tidak sesuai dengan saran teknis dari dinas terkait, sehingga terjadi longsor serta bangunan gedung tersebut menimpa rumah warga di sekitarnya.
“Itu salah satu contoh pengusaha yabandel yang tidak mematuhi peraturan yang ada. Dinas Wasbangkim wajib ke lapangan dan mengecek siteplan. BPPT-PM juga harus mengecek kembali izin warga sekitar. Sementara Satpol PP harus segera turun menyegel seluruh bangunan yang ada,” geram Usmar, di Bogor, Selasa (4/11).
Politisi Demokrat ini juga menegaskan, pengusaha wajib bertanggung jawab dan menyelesaikan semua kerugian warga akibat longsor.
“Kami minta masalah ini segera ditangani dengan serius oleh SKPD, dan apabila ditemukan indikasi unsur dugaan penipuan dalam kepengurusan perizinan, maka kita akan lakukan peninjauan ulang, termasuk IMB dicabut,” tegasnya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan, pihaknya akan segera melakukan investigasi terkait penyelewengan izin yang dikeluarkan oleh Pemkot Bogor, karena berdasarkan laporan warga perizinan yang diberikan warga itu ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya. Pengusaha diduga telah manipulasi tanda tangan warga. “Kita akan melakukan penyelidikan internal, dan akan menelusuri semua proses perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkot Bogor. Semua dinas terkait akan kita panggil mulai dari Wasbangkim, BPPT-PM dan Satpol PP. Kita akan fokus pada proses bagaimana perizinan dikeluarkan,” kata Jenal.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi mengatakan, pihaknya segera mendatangi lokasi dan meminta Satpol PP segera melakukan penyegelan terhadap bangunan bermasalah tersebut.
“Kita akan cek kelapangan dan melihat kondisinya seperti apa. Kalau memang terjadi pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Bangunan milik PT. SHA itu dibangun 8 bulan lalu. Bangunan itu tidak mengakibatkan longsor, tetapi juga memanipulai siteplen, karena pada IMB yang dikeluarkan Pemkot Bogor, bangunan tersebut izinnya hanya 2 lantai, tetapi kenyataan dibangun 4 lantai. “Itu pelanggaran berat terhadap siteplan,” Yus Ruswandi. [] Harian PAKAR/Admin