BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kota Bogor secara resmi menerima penyerahan aset dari Pemerintah Pusat. Aset yang diserahkan berupa tanah seluas 1540 meter persegi ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 123/KM.6/2016. Pemerintah Kota Bogor mendapatkan penyerahan Aset Bekas Milik Asing (ABMA) dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dalam surat keputusan tersebut, aset yang akan diserahkan berupa tanah dengan luas mencapai 1540 meter persegi ini berada di Jl. Roda Kelurahan babakan Pasar Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor. Dengan penyerahan ini, tanah yang dimaksud kedepannya akan menjadi Barang Milik Daerah.
Walikota Bogor Bima Arya secara langsung menerima aset dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang diwakili Nuning S.Wulandari selaku Kepala Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kamis (4/08/2016), di Paseban Suradipati, Balaikota Bogor. ”Semoga aset yang kami serahkan dapat digunakan secara optimal dan semaksimal untuk kepentingan orang banyak,” kata Nuning yang didampingi jajaran dari Kementerian Keuangan Pusat dan Wilayah.
Nuning juga mengharapkan agar aset yang sudah diserahkan agar penggunaannya jangan sampai alih status, ”Selain itu aset yang diserahkan segera disertifikasi,” cetus Nuning.
Hal senada disampaikan Walikota Bogor Bima, ”Ini merupakan hasil dari upaya permohonan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2014, mewakili Pemerintah Kota Bogor saya ucapkan terima kasih. Langkah selanjutnya kami akan mendata dan mengiventarisir aset yang belum disertifikasi,” ujar Bima yang sejak awal meminta bantuan Dirjen Kekayaan Negara Kemeterian Keuangan (DJKN), dalam hal ini Kanwil DJKN untuk memfasilitasi penyerahan aset tersebut. [] Admin