BOGOR-KITA.com, BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk sanksi pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bogor.
Dalam Rancangan Perwali (Raperwali) itu disebutkan perihal sanksi administratif bagi pelanggar orang maupun korporasi berupa denda, jika dalam 1×24 jam tidak dapat dilaksanakan, maka dapat diganti dengan sanksi sosial berupa membersihkan sampah di jalan atau menyapu kotoran di jalan yang ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta mengatakan, untuk mempertegas sanksi pelaksanaan PSBB, Wali Kota Bogor Bima Arya memerintahkan Bagian Hukum dan HAM untuk segera membuat Raperwali tentang sanksi untuk pelaksanaan PSBB di Kota Bogor.
“Raperwali tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBB dalam penanganan Covid-19, Kota Bogor sudah kami susun. Raperwali tersebut adalah turunan dari Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, di Pasal 126 mengamanatkan adanya Sanksi Administratif yang dapat dikenakan bagi pelanggar PSBB,” ungkap Alma kepada wartawan, Senin (11/5/2020).
Alma menjelaskan, sanksi yang akan diterapkan ada yang bersifat preventif dan non yustisial, artinya Pemkot Bogor melalui perangkat daerah terkait dapat menerapkan sanksi kepada pelanggar sebelum melalui proses pro yustisia (ultimun remedium), dan ini adalah terobosan yang dilakukan Bagian Hukum dan HAM untuk memperkuat kepatuhan pelaksanaan PSBB.
“Dalam rancangan Perwali, kami masukkan sanksi administratif bagi pelanggar orang maupun korporasi berupa denda, jika dalam 1×24 jam tidak dapat dilaksanakan, maka dapat diganti dengan sanksi sosial berupa membersihkan sampah di jalan atau menyapu jalan yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Bogor,” tegas Alma.
Alma menjelaskan, ada enam jenis pembatasan yang dimasukkan dalam norma pelarangan saat PSBB, sebagaimana Perda Nomor 11 Tahun 2018 juncto Perwali Nomor 30 Tahun 2020 tentang PSBB, salah satunya adalah moda transportasi KRL dalam memutus penyebaran COVID-19.
“Saya akan terus bekerja keras membantu penguatan kebijakan Pemkot Bogor melalui regulasi yang tepat, seperti halnya saat ini terkait sanksi administratif masa PSBB, dan regulasi ini sebagai dasar pembinaan agar pelanggar patuh,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan tegas dalam pelaksanaan PSBB di Kota Bogor, pihaknya telah menyegel delapan toko di tiga kecamatan berbeda. Dua toko di Kecamatan Bogor Barat, satu toko di Kecamatan Bogor Utara, dan lima toko di Kecamatan Bogor Tengah. Memang ada juga beberapa toko yang baru dilakukan pemberitahuan dan imbauan sebelum dilakukan penyegelan.
“Yang dilakukan penyegelan, rata-rata merupakan toko baju dan toko perabotan rumah tangga. Untuk toko yang sudah dilakukan penyegelan, akan dibuka kembali setelah masa PSBB berakhir,” tandas Agus.[] Ricky