Kota Bogor

Pemkot Bogor Segera Tetapkan Pansel Direksi Perumda Tirta Pakuan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam waktu dekat akan mempersiapkan tim seleksi untuk menentukan panitia seleksi (Pansel) direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Pasalnya masa jabatan direksi di Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang sekarang dijabat oleh Deni Surya Senjaya (Dirut), Rino Indira G (Dirum) serta Syaban Maulana (Dirtek) akan habis pada awal Desember 2020 mendatang.

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim usai melakukan kunjungan ke PT Nutrifood, di kawasan Tajur, Rabu (21/10/2020).

Menurut Dedie pihaknya akan siapkan tim seleksi untuk membentuk panitia seleksi (pansel) Direksi Perumda Tirta Pakuan.

“Waktunya sudah mepet, karena sebentar lagi bulan November. Kita tengah siapkan tim seleksi untuk membentuk pansel direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor,” ucap Dedie.

Baca juga  Tambah Debit Air di Wilayah Bogor Barat, Perumda Tirta Pakuan Operasikan Inline Pump

Dedie mengimbau, agar timsel ini bisa memilih serta membentuk pansel. Nanti, pansel itu terdiri dari tokoh atau orang-orang yang memiliki kapasitas di bidangnya masing-masing, seperti rektor atau orang dari kementerian dan unsur lainnya.

Karena masa direksi saat ini habis awal Desember, maka timsel harus bergerak cepat namun sesuai aturan main yang ada. Alasannya, tentu akan ada sejumlah tahapan yang akan dilaksanakan seperti pendaftaran, tes umum, tes kompetensi, psikotes, tes kesehatan, wawancara dan lainnya dimana itu harus dilakukan di bulan November nanti.

“Jadi harus gerak cepat. Tapi tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” katanya.

Dedie juga menilai, jika direksi Perumda Tirta Pakuan saat ini sangat baik. Sejumlah program telah mereka laksanakan dan pelayanan pun selalu ditingkatkan.

Baca juga  Atang Batal, Ini Daftar 10 Penerima Vaksin di Puskesmas Tanah Sareal Hari Ini

Lebih lanjut, jika melihat dari aturan main pemilihan direksi, maka tercatat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 54 Tahun 2017, Tentang Badan Usaha Milik Daerah, pasal 57. Ada salah satu syarat terkait umur, dimana calon direksi harus berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali.

Kemudian, syarat lainnya tak jauh beda dari syarat BUMD lain yakni memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan. Serta memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, memahami manajemen perusahaan, lalu memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan. [] Ricky

Baca juga  Bayi Lahir 9 September Bakal Dapat Hadiah Dari Partai Demokrat Kota Bogor
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top